Kapolri Ungkap Laboratorium Sabu Blue Ice di Pidie, Diduga Libatkan Ahli Kimia

Hukum, Nasional15 Dilihat

PIDIE, ACEH – Pengungkapan laboratorium gelap narkotika jenis blue ice di Kabupaten Pidie, Aceh, mengungkap dugaan operasi produksi sabu yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan pihak dengan pengetahuan kimia.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan, proses produksi di laboratorium tersebut berlangsung secara sistematis, mulai dari pengolahan bahan hingga pengemasan narkotika untuk diedarkan.

“Proses produksi mereka lakukan sangat sistematis, sangat terstruktur,” ujar Suyudi, Jumat (23/10/2026).

Menurut Suyudi, bahan yang ditemukan berupa metamfetamin cair yang disamarkan dalam wadah plastik bertuliskan Titan Pro. Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk yang didalami aparat dalam pengungkapan laboratorium di Pidie.

Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan rangkaian proses pengolahan yang mencakup pemanasan, pembentukan kristal, pencucian, pengeringan, hingga pengemasan. Rangkaian tersebut mengindikasikan bahwa lokasi itu digunakan untuk memproses bahan narkotika sebelum disiapkan untuk peredaran.

BACA JUGA :  Baznas: Zakat Berhasil Entaskan 302.994 Jiwa dari Kemiskinan pada 2025

Kapolri menilai pola produksi yang terstruktur mengindikasikan adanya keterlibatan orang-orang yang memiliki pengetahuan memadai mengenai proses kimia. Meski demikian, peran setiap pihak dalam jaringan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.

Kapolri Sebut Pengungkapan Jadi Peringatan bagi Jaringan Narkoba

Pengungkapan laboratorium gelap tersebut tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap lokasi produksi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memutus rantai peredaran narkotika.

Suyudi menyebut keberhasilan aparat mengungkap laboratorium itu sebagai pukulan bagi jaringan narkotika internasional sekaligus peringatan agar seluruh elemen masyarakat meningkatkan kewaspadaan.

“Pengungkapan laboratorium ini adalah pukulan telak bagi jaringan internasional sekaligus alarm keras untuk kita semua,” kata Suyudi.

BACA JUGA :  Menteri ATR/BPN Temui Kapolri Untuk Kerjasama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi

Ia mengajak TNI, Polri, pemerintah, dan masyarakat memperkuat pengawasan terhadap lingkungan masing-masing. Menurut dia, kepedulian terhadap perubahan aktivitas di sekitar permukiman maupun kawasan usaha dapat membantu mencegah penyalahgunaan tempat untuk kegiatan ilegal.

Masyarakat, khususnya warga yang tinggal di sekitar lokasi usaha dan rumah kontrakan, diharapkan tidak mengabaikan aktivitas yang dinilai tidak wajar. Informasi mengenai dugaan tindak pidana dapat disampaikan kepada aparat berwenang agar ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Pemilik Ruko dan Rumah Kontrakan Diminta Lebih Selektif

Kapolri secara khusus mengingatkan pemilik rumah toko (ruko) dan rumah kontrakan agar lebih berhati-hati dalam menyewakan properti mereka.

Pemeriksaan identitas calon penyewa serta kejelasan tujuan penggunaan bangunan dinilai penting untuk mengurangi risiko penyalahgunaan properti bagi kegiatan yang melanggar hukum.

BACA JUGA :  Delapan Tersangka Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin Ditangkap, Kapolri Ungkap Peran dan Potensi Kerugian Negara

“Hati-hati, saya berpesan terutama kepada pemilik ruko atau rumah kontrakan,” ujar Suyudi.

Menurut dia, kewaspadaan pemilik properti merupakan salah satu langkah pencegahan yang dapat mendukung upaya pemberantasan narkotika. Pemilik bangunan diharapkan memastikan identitas penyewa dapat dipertanggungjawabkan dan penggunaan tempat sesuai dengan tujuan yang disampaikan.

Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, masyarakat diimbau melaporkannya melalui saluran resmi aparat penegak hukum. Warga juga diminta tidak melakukan tindakan sendiri yang dapat membahayakan keselamatan.

Pengungkapan laboratorium narkotika di Pidie menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba memerlukan penegakan hukum yang konsisten, pengawasan lingkungan, serta kerja sama antara aparat, pemilik properti, dan masyarakat. (bc/isl)