Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh Tegaskan Dua Syarat PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu

Nasional, News9 Dilihat

BONDOWOSO – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu bergantung pada dua faktor utama, yakni kebutuhan pegawai dan ketersediaan anggaran daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Zudan saat melakukan kunjungan kerja di Pendopo Ki Bagus Asra, Kabupaten Bondowoso, Jumat (23/10/2026). Kegiatan itu dihadiri jajaran pimpinan daerah dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) setempat untuk membahas penataan kepegawaian.

Menurut Zudan, pemerintah daerah dapat mengusulkan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu apabila kebutuhan aparatur telah teridentifikasi dan kemampuan keuangan daerah mencukupi.

“Yang pertama ada kebutuhan dari daerah. Yang kedua ketersediaan anggaran. Jadi, kalau dua-duanya terpenuhi, silakan. Daerah boleh meningkatkan dari paruh waktu ke PPPK,” ujar Zudan.

Kebutuhan Pegawai dan Anggaran Jadi Penentu

Pemenuhan kebutuhan aparatur harus didasarkan pada analisis kebutuhan pegawai dan kondisi riil di setiap unit kerja. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pengangkatan PPPK penuh waktu sesuai dengan kebutuhan organisasi serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

BACA JUGA :  Pimpin BKN Jadi Instansi yang Memudahkan ASN, Prof. Zudan: Untuk Apa Mempersulit Karier Orang?

Di sisi lain, ketersediaan anggaran menjadi pertimbangan penting agar perubahan status kepegawaian tidak membebani keuangan daerah. Karena itu, evaluasi kebutuhan pegawai harus berjalan seiring dengan perencanaan anggaran yang terukur.

Dengan demikian, peningkatan status PPPK paruh waktu bukan keputusan yang dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

ASN Membolos Terancam Sanksi Disiplin Berat

Selain membahas penataan PPPK, Zudan juga menyoroti kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN). Ia mengingatkan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dan pelanggaran kewajiban kerja dapat berujung pada hukuman disiplin berat, termasuk pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sekarang itu banyak sekali kita memberikan hukuman disiplin ASN yang tidak memiliki kinerja baik dan banyak melanggar disiplin. Tidak masuk kantor lebih dari 10 hari itu memenuhi syarat untuk diberhentikan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Memasuki Minggu Tenang, Prof Zudan Arif Fakrulloh Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

Ketentuan disiplin ASN mengatur konsekuensi atas ketidakhadiran kerja, termasuk berdasarkan jumlah hari dan sifat pelanggaran. Penerapan sanksi harus mengacu pada peraturan yang berlaku serta melalui mekanisme pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin.

Zudan juga mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan aparatur harus diiringi dengan kinerja dan kontribusi nyata. Menurutnya, peningkatan pendapatan daerah menjadi salah satu faktor yang dapat mendukung kemampuan pemerintah dalam memberikan tunjangan kinerja.

“Kalau ingin tunjangan kinerjanya tinggi, harus bergerak bersama meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujarnya.

ASN Terlibat Judi Online Juga Dapat Dikenai Sanksi

Zudan turut mengingatkan ASN agar tidak terlibat dalam praktik perjudian, baik secara daring maupun luring. Perbuatan tersebut dapat menjadi dasar penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Ia menyebutkan, BKN telah memperoleh data terkait dugaan keterlibatan ASN dalam aktivitas judi online dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data tersebut mencakup informasi berdasarkan wilayah maupun instansi pemerintah.

BACA JUGA :  Lantik 100 Pejabat Fungsional, Prof. Zudan: Karier JF di BKN Terbuka hingga Jenjang Utama

“ASN yang berjudi online maupun tidak online itu juga ada sanksi disiplinnya. Dan kami sudah dapat dari PPATK daftar jumlah setiap kabupaten, kota, kementerian, lembaga yang judi online,” kata Zudan.

Temuan tersebut menjadi perhatian bagi instansi pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat pengawasan internal serta menindaklanjuti informasi sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Penjatuhan hukuman terhadap ASN yang terbukti melanggar harus dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan ketentuan disiplin yang relevan. Langkah ini penting untuk menjaga integritas aparatur sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berorientasi pada pelayanan publik.

Melalui penataan kepegawaian, penguatan disiplin, dan pengawasan terhadap perilaku aparatur, pemerintah diharapkan dapat membangun birokrasi yang profesional, bertanggung jawab, dan berintegritas. (bc/isl)