Prabowo Prihatin Dugaan Penyadapan Kepala Negara, Listyo Sigit Diberhentikan dari KSP

Nasional, Politik15 Dilihat

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal yang diduga menyasar Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.

Keprihatinan Presiden tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo menjelaskan, berdasarkan perkembangan informasi yang diterima pemerintah, sejumlah individu telah dipetakan karena diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian perbuatan tersebut.

Pemerintah memandang serius kasus ini karena dugaan tindakan tersebut dinilai berpotensi mengancam kepentingan dan keselamatan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.

BACA JUGA :  PB Mathla’ul Anwar Keluarkan Maklumat, Ajak Warganya Berjama’ah dalam Ibadah dan Toleransi dalam Khilafiyah

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Prasetyo.

Seiring perkembangan proses hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum, Presiden Prabowo mengambil keputusan memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Menurut Prasetyo, Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian tersebut telah ditandatangani Presiden pada Rabu pagi.

“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Ahmad Ridha Terkait Perkara Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Untuk menjamin keberlangsungan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.

“Untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI yang namanya Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan,” lanjut Prasetyo.

Selain itu, pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri guna memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh perkembangan kasus tersebut.

BACA JUGA :  Prabowo dan El-Sisi Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Mesir, Target Perdagangan US$5 Miliar pada 2030

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir terhadap mekanisme penyadapan yang dilakukan secara sah. Prasetyo menegaskan, penyadapan telah memiliki dasar hukum dan ketentuan yang mengaturnya.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” kata Prasetyo.

Pemerintah menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tetap menjadi ranah aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (r/isl)