JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menambah alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun untuk tiga provinsi di Sumatera yang terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang juga menjabat Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera mengatakan tambahan dana tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan pemerintah daerah dalam menangani dampak bencana.
“Harapannya daerah dapat melakukan penanganan bencana sesuai dengan kapasitas masing-masing. Bagi daerah yang belum mampu, pemerintah pusat akan tetap membantu,” ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).
Dari total anggaran Rp10,6 triliun tersebut, pembagian dana berbeda di setiap provinsi. Untuk wilayah Aceh dialokasikan sekitar Rp1,6 triliun, Sumatera Utara menerima sekitar Rp6,3 triliun, sedangkan Sumatera Barat mendapat sekitar Rp2,6 triliun.
Penjelasan itu disampaikan Tito usai menghadiri kegiatan penyerahan santunan kepada ahli waris korban bencana hidrometeorologi serta sosialisasi penambahan TKD Tahun 2026 bagi pemerintah daerah di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Kegiatan tersebut berlangsung secara hybrid dari Gedung MTQ Pidie Jaya, Aceh.
Tambahan anggaran tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan yang sebelumnya diajukan Mendagri kepada Presiden dan DPR RI sebagai langkah percepatan pemulihan wilayah terdampak bencana.
Dalam rapat virtual bersama pemerintah daerah yang digelar pada 5 Maret lalu, Tito menjelaskan bahwa penambahan TKD bertujuan memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam menghadapi dan memulihkan dampak bencana.
Presiden kemudian memutuskan bantuan tersebut tidak hanya diberikan kepada daerah yang terkena dampak secara langsung. Seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tetap menerima tambahan dana tersebut.
“Presiden memutuskan bantuan diberikan ke seluruh daerah di provinsi tersebut, baik yang terdampak maupun tidak, karena bencana ini dipandang sebagai bencana tingkat provinsi,” kata Tito.
Kebijakan tersebut kini telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga telah mengeluarkan surat edaran terkait teknis penggunaan anggaran tersebut.
Tito menegaskan Presiden meminta agar dana tambahan itu benar-benar dimanfaatkan untuk mempercepat pemulihan pascabencana.
Sementara bagi daerah yang tidak terdampak langsung, anggaran tersebut dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi dan pencegahan bencana, seperti perbaikan jembatan, bendungan yang rawan rusak, penataan ruang, hingga pelatihan penanganan bencana.
Bahkan, dana tambahan tersebut juga diperbolehkan digunakan untuk mendukung upaya pengendalian inflasi di daerah. (ant/isl)
