• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home News

Ajie Lingga : Komisi Yudisial Harus Mengawal Hakim dan Perjalanan Kasus Mujianto Hingga Tingkat Kasasi

8 April 2023
/ News
588 37
WAShare on FacebookShare on Twitter

Medan, – Terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto dalam kasus korupsi dan pencucian uang mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat.

Seperti disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jaring Mahasiswa LIRA (DPW Jaring Mahali) Provinsi Sumatera Utara Ajie Lingga, SH, Jumat (7/4/2023) untuk lebih terwujudnya rasa keadilan dan kebenaran, Komisi Yudisial harus benar-benar dalam mengawal perkara ini.

BeritaTerkait

Jenguk Jemaah Technical Landing, Ketua PPIH Embarkasi Medan: Kami Siap Melayani

Petugas Kloter 16 Siap Berkolaborasi Melayani Jemaah Haji

Ketua PPIH Embarkasi Medan Sampaikan Tiga Hak Utama Jemaah Haji

“Sekarang, masyarakat Sumut masih menanti putusan Mahkamah Agung terkait kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Komisi Yudisial harus komit dalam mengawal perkara ini agar tidak sampai ‘masuk angin’,” katanya.

Karena, lanjut Ajie Lingga vonis bebas yang diberikan kepada Mujianto dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Langkah yang dilakukan JPU Kejati Sumut mengajukan Kasasi sudah tepat.

Perlu diketahui, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Nurdiono menuntut Terdakwa Mujianto dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.

Menurut jaksa, Mujianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Harapan kita, pengajuan kasasi JPU Kejati Sumut tidak dinodai lagi dengan berbagai kepentingan yang membuat masyarakat semakin tidak percaya dengan yang namanya rasa keadilan,” tandas Ajie Lingga.

Dari fakta di persidangan beberapa waktu lalu, bahwa hakim dalam persidangan kemarin memiliki pertimbangan, dimana Terdakwa Mujianto tidak tau menahu terkait lahan yang dijual kepada Canakya Suman diagunkan ke bank.

Perlu diketahui, bahwa sebelumnya dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dalam persidangan, mengatakan bahwa kasus ini berawal saat Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja ke bank dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, saat dikonfirmasi Jumat (7/4/2023) terkait perkara ini menyampaikan kenapa banyak orang yang menanyakan masalah tersangka dari perbankan tersebut. Sementara, masalah Mujianto bisa dibebaskan hakim tidak begitu dipertanyakan, kenapa?.

“Untuk menaikkan perkara dari pihak perbankan, Tim di Bidang terkait melakukan ekspose di Kejati Sumut sehubungan dengan Mujianto bebas dan menunggu putusan Kasasi Mujianto untuk kemudian di ekspose, jangan nanti akhirnya ada anggapan, untuk apalah berkasnya dilimpahkan kalau akan dibebaskan Hakim, sehingga Tim nya lebih berhati-hati” kata Yos A Tarigan.

Yang pasti, tambah Yos A Tarigan, bahwa sampai hari ini Kejati Sumut masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung terkait pengajuan Kasasi JPU atas putusan vonis bebas oleh Hakim pada Pengadilan Tipikor PN Medan.(Red)

Tags: Ajie Lingga : Komisi Yudisial Harus Mengawal Hakim dan Perjalanan Kasus Mujianto Hingga Tingkat Kasasi
SendShare304Tweet190Send
Sebelumnya

Wong Bersama Gemabudhi Sumut Buka Puasa Bersama Dengan Pengurus dan Anak Panti Asuhan Al Washliyah Pulo Brayan

Selanjutnya

Pembunuh Mahasiswi Politeknik Medan Ditangkap

Terkait Berita

Jenguk Jemaah Technical Landing, Ketua PPIH Embarkasi Medan: Kami Siap Melayani

20 Mei 2025
996

Petugas Kloter 16 Siap Berkolaborasi Melayani Jemaah Haji

20 Mei 2025
996

Ketua PPIH Embarkasi Medan Sampaikan Tiga Hak Utama Jemaah Haji

20 Mei 2025
996

FORWAMIK Apresiasi Layanan Informasi Haji Embarkasi Medan

20 Mei 2025
996

Kakankemenag Deli Serdang Pantau Kesehatan Jemaah Haji Technical Landing Asal Embarkasi Solo

19 Mei 2025
998

360 Jemaah Haji Kloter 09 KNO Akan Diberangkatkan Menuju Mekah

19 Mei 2025
996

Popular

  • JAMPIDUM Setujui 10 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan di Bantul

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Disinyalir Sarat Praktik Monopoli, Lelang Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa di PTPN 3 Disoal

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Kabandiklat Pimpin Upacara Peringatan ke-117 Hari Kebangkitan Nasional di Kejaksaan Agung

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Oknum SPTI Diciduk Gegara Tudingan Pungli, Ini Respon Ketua KSPSI AGN Sumut

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Jampidsus Pantau Perkembangan Kasus Budi Arie dan Perlindungan Situs Judol

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
  • Partai Gelora Samarinda Gelar Bakti Sosial, Salurkan 500 Nasi Bungkus ke Warga Terdampak Banjir

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Ini Profil Mokhamad Ali Ridho, Jenderal TNI Bintang 2 yang Bertugas di Kejaksaan Agung

    837 shares
    Share 335 Tweet 209
  • Ribuan Driver Ojol Gelar Aksi Demo, Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan

    837 shares
    Share 335 Tweet 209
  • BKN Optimalkan Formasi, Honorer R2 dan R3 Berpeluang Diangkat Langsung Jadi PPPK Penuh Waktu

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In