• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home News

Azhar Lubis Akhirnya Menangkan Gugatan Penyerobotan Tanah di PN Tanjungbalai

redaksi2
3 Agustus 2022
/ News
675 14
WAShare on FacebookShare on Twitter

TANJUNGBALAI – Azhar Lubis akhirnya memenangkan gugatan penyerobotan tanah miliknya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Jumat 25 Maret 2022 lalu. Hal tersebut disampaikan Azhar Lubis kepada wartawan, Senin (1/8/2022).

Warga Lingkungan IX, Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kab. Batubara, Sumut ini pun bercerita awal sengketa tanah miliknya itu terjadi.

BeritaTerkait

Petugas Kloter 09 KNO Lakukan Visitasi Rutin Pantau Kesehatan Jemaah Haji

4.304 Jemaah Calhaj Sumut Sudah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Jemaah Haji Kloter 10 Embarkasi Medan Ziarah Sekitar Madinah

Ia mengatakan, kasus itu bermula ketika tetangganya, Hermanto, diduga kuat melakukan penyerobot lahan (tanah) miliknya. Akibat penyerobotan lahan tersebut, dirinya mengalami kerugian baik dari material maupun moril.

Diceritakannya, tanah yang berada di Jalan Desa Dusun 1 Desa Sei Nangka, kecamatan Sei Kepayang, Kab. Asahan seluas 184 meter ini berbatasan sesuai dengan rincian:

– Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Tukijan dengan ukuran 24 meter
– Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Hermanto (tergugat) dengan ukuran 8 meter
– Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Armen dengan ukuran 22 meter
– Dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah Desa lebih kurang 8 meter.

Dirinya juga menjelaskan, tanah miliknya dulunya adalah tanah orangtuanya Anwar Lubis yang dibeli dari Alim Sitompul dengan luas 24 x 8 meter pada tahun 1970-an.

“Baru tahun 2009, orang saya menyerahkan tanah itu kepada kakak saya, Leli Lubis dengan disaksikan Kepala Desa. Baru tahu. 2021 tanah itu dialihkan kakak saya (Leli Lubis) kepada saya pada tahun 2021, berdasarkan surat penyerahan ganti rugi,” jelas Azhar Lubis.

Lanjut Azhar Lubis, tanah yang ia beli dari kakaknya Leli Lubis sebesar Rp 150 juta yang berada di Jalan Desa Dusun 1 Sei Nangka, Kec. Sei Kepayang Barat, Kab. Asahan sudah terdaftar dibuku register Kecamatan Sei Kepayang Barat sesuai dengan Nomor : 594/166/24/2021 tanggal 19 Juli 2021.

Selanjutnya, Azhar Lubis yang tidak terima sebagian tanah miliknya diserobot oleh Hermanto langsung melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Setelah melalui rangkaian persidangan, akhirnya gugatan yang dilayangkan penggugat dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada hari Jumat 25 Maret 2022.

Dalam isi putusan PN Tanjungbalai dinyatakan :

– Perbuatan Tergugat di atas perkara dinyatakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad).

– Menghukum tergugat untuk membongkar dan mengosongkan tembok atau semua bangunan yang dibangun tergugat yang dibangun tergugat di atas tanah milik penggugat seluas 16 meter.

– Menyerahkan tanah tersebut kepada penggugat dalam keadaan kosong dan baik

– Tergugat diminta untuk membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp 500 ribu perhari atas keterlambatan pengosongan dan penyerahan objek tanah

– Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.965.000.

Putusan itu dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu Tanggal 30 Meret 22 oleh Hakim Ketua didampingi para hakim anggota dan dibantu Penitera Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Kepada wartawan, Azhar Lubis mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang telah mengabulkan gugatannya terhadap tergugat dalam hal ini Hermanto alias Onseng. (Red)

Tags: Pn tanjung balaiSerobot tanah pn tanjung balai
SendShare335Tweet210Send
Sebelumnya

Rekomendasi Rakerwil IPA Sumut, Isinya Sangat Fantatis!

Selanjutnya

Polisi Tembak Pelaku Perampokan Bersajam di Apotek Jalan Sutomo

Terkait Berita

Petugas Kloter 09 KNO Lakukan Visitasi Rutin Pantau Kesehatan Jemaah Haji

16 Mei 2025
996

4.304 Jemaah Calhaj Sumut Sudah Diberangkatkan ke Tanah Suci

16 Mei 2025
996

Jemaah Haji Kloter 10 Embarkasi Medan Ziarah Sekitar Madinah

15 Mei 2025
996

Sapa Jemaah Haji, Wapres : Semoga Ibadahnya Lancar dan Menjadi Haji Mabrur

15 Mei 2025
997

Ketua Kloter 08 KNO Pantau Langsung Distribusi Konsumsi Jemaah Haji

15 Mei 2025
998

Petugas Kloter 9 KNO Antisipasi Penurunan Daya Fisik Jemaah Haji

15 Mei 2025
998

Popular

  • Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Ketua TP PKK Sumut Kahiyang Ayu beserta jajaran Forkopimda Sumut menyambut kedatangan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di Lanud Soewondo, Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Medan, Kamis (15/5/2025). (Foto : Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut / Imam Syahputra).

    Bersama Wapres RI, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sapa Calon Jemaah Haji

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Ustadz di Medan Polisikan Balik Penuduh Aksi Kekerasan Seksual

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Dugaan Tindak Pidana Perintangan Terhadap Penanganan Perkara

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Jemaah Haji Technical Landing Dikembalikan ke Embarkasi Solo

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • HUT ke-74 PERSAJA: Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Transformasi Kejaksaan Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, dan Modern

    839 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Tingkatkan Kerja Sama dengan PT Taspen, Komitmen JAM-Datun Awasi Program Jaminan Sosial Pegawai Negeri Sipil

    839 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Pemko Medan Siap Koordinasi dengan BWI Atasi Sengketa Tanah Wakaf

    839 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Coffe Morning dengan KADIN Kota Medan, Rico Jelaskan Makna dari Misi yang Diusung

    839 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Perkuat Kerja Sama Pemulihan dan Pengelolaan Aset, Delegasi NFCC Malaysia Kunjungan Kerja ke Badan Pemulihan Aset

    839 shares
    Share 336 Tweet 210
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In