Kejagung Serahkan Tersangka FA dan Barang Bukti ke Penuntut Umum Kejari Jaksel

News17 Dilihat

JAKARTA — Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Tim Sembilan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka FA kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

Penyerahan Tahap II tersebut dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa dugaan tindak pidana korupsi.

Selain FA, penyerahan Tahap II pada hari yang sama juga dilakukan terhadap dua tersangka lainnya, yakni NH dan DR.

BACA JUGA :  Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kajati, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Proses tersebut dilakukan setelah berkas perkara para tersangka diserahkan oleh penyidik dan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum pada Rabu (16/9/2026).

Dalam perkara tersebut, FA dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c, juncto Pasal 20, juncto Pasal 126 atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA :  Kejagung Periksa Partner Owner KAP Terkait Dugaan Transfer Pricing PT TPL

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, setelah proses Tahap II dilaksanakan, Penuntut Umum akan menyelesaikan administrasi penyusunan surat dakwaan dalam waktu 20 hari.

Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memasuki tahap persidangan.

“Seluruh materi pokok perkara, pembuktian aset, dan barang bukti tersebut nantinya akan dibuka secara transparan dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9/2026).

BACA JUGA :  Kejaksaan RI Serahkan Rp1,029 Triliun Hasil Lelang Barang Rampasan Negara

Sementara itu, terkait tempat penahanan tersangka FA setelah penyerahan Tahap II, Anang menyebut kewenangan tersebut selanjutnya berada sepenuhnya di bawah Penuntut Umum.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, proses penanganan perkara FA, NH, dan DR kini memasuki tahapan penuntutan sebelum selanjutnya diperiksa dan diputus melalui proses persidangan. (bc/isl)