• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home News

KPP Pratama Medan Polonia Sosialisasi Program PPS dan SPT Tahunan di BP2RD Kota Medan

redaksi2
17 Maret 2022
/ News
642 48
WAShare on FacebookShare on Twitter

MEDAN – KPP Pratama Medan Polonia kembali menggelar sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Asistensi Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Kamis (17/3/2022).

Kali ini, kegiatan penyuluhan perpajakan tersebut digelar bekerjasama dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan.

BeritaTerkait

Tangis Haru Jemaah Usai Laksanakan Rangkaian Ibadah Haji

Kloter 12 KNO Rampungkan Haji Dengan Tawaf Ifadah

Kisah Perjalanan Spiritual di Baitullah, Ketika Air Mata Tumpah di Arafah

Acara yang berlangsung di Ruang Rapat BP2RD Kota Medan tersebut, diikuti seluruh Pejabat dan Pegawai di Lingkungan BP2RD Kota Medan.

Kepala Badan Pengelolaan pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan, Benny Sinomba Siregar menyampaikan apresiasi atas digelarnya sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Asistensi Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi oleh KPP Pratama Medan Polonia.

“Kami menyampaikan terima kasih serta dukungan penuh bagi KPP Pratama Medan Polonia untuk menyebarluaskan informasi mengenai pentingnya Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tepat waktu dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS),” ujar Benny Sinomba Siregar.

Sementara Kepala KPP Pratama Medan Polonia, Augus Hendra Simatupang mengatakan pentingnya untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tepat waktu.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang berlaku tanggal 29 Oktober 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dimana salah satu isinya adalah Program Pengungkapan Sukarela. Melalui program ini, pemerintah mengajak seluruh wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunannya,” ujarnya.

 

Semua transaksi keuangan yang dilakukan Wajib Pajak tercatat di Direktorat Jenderal Pajak apalagi dengan pemberlakuan NIK sebagai NPWP sebagaimana amanat dari UU 7 Tahun 2021 tentang HPP .

Kepala KPP Pratama Medan Polonia juga mengungkapkan bahwa saat ini DJP memiliki data-data transaksi keuangan dan kepemilikan asset Wajib Pajak yang nantinya akan dilakukan penelitian untuk mengetahui apakah Wajib Pajak telah melaksanakan kewajiban Perpajakan atas transaksi keuangan dan kepemilikan asset tersebut.

“Untuk itu, kami mengharapkan bapak ibu semua segera ikut serta dalam Program Pengungkapan Sukarela apabila masih terdapat Harta yang belum disampaikan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi,” jelasnya.

Tak lupa Augus Hendra Simatupang juga menghimbau agar seluruh Wajib Pajak khususnya ASN agar segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2021 sebelum batas waktu 31 maret 2022.

Selanjutnya, materi program pengungkapan sukarela disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Medan Polonia Rudi Wijaya.

Dalam penjelasannya ia menyebutkan bahwa program ini memiliki dua skema. Skema pertama untuk Wajib Pajak yang telah mengikuti Tax Amnesty dan masih terdapat harta yang belum diungkap pada program Tax Amnesty terdahulu.

Sedangkan skema kedua untuk Wajip Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan seluruh hartanya pada SPT Tahunan 2016 s.d. 2020 yang bersumber dari penghasilan Tahun 2016 s.d. 2020.

“Program PPS ini akan berlangsung mulai 1 Januari 2022 dan berakhir 30 Juni 2022. Program ini mendorong masyarakat untuk mengungkapkan baik harta maupun utangnya yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan,” jelasnya.

Untuk mengikuti program ini, wajib pajak mendeklarasikan harta bersihnya yang belum dilaporkan melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta yang disampaikan secara online. Atas harta bersih tersebut dianggap sebagai penghasilan yang bersifat final dan wajib pajak melunasi PPh-nya dengan tarif sesuai dengan ketentuan.

Setelah mengikuti program ini, wajib pajak memperoleh surat sejumlah fasilitas. Wajib pajak yang mengikuti PPS ini tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan tahun pajak 2016—2020.

Di samping itu, data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

Di akhir sesi sosialisasi KPP Pratama Medan Polonia membuka Asistensi Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi ASN di lingkungan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan. (Red)

Tags: Headline
SendShare336Tweet210Send
Sebelumnya

Dialog “Muda Berpolitik” Hadirkan Narasumber Hebat, Sukses Digelar

Selanjutnya

Gawat Bah! Game Zone Kota Kisaran Tutup ‘Lokasi Batu 7 Buka’

Terkait Berita

Tangis Haru Jemaah Usai Laksanakan Rangkaian Ibadah Haji

12 Jun 2025
997

Kloter 12 KNO Rampungkan Haji Dengan Tawaf Ifadah

12 Jun 2025
996

Kisah Perjalanan Spiritual di Baitullah, Ketika Air Mata Tumpah di Arafah

11 Jun 2025
1k

Bertambah 2 Orang, Total Lima Jemaah Haji Sumut Wafat di Tanah Suci

10 Jun 2025
998

Kloter Pertama Tiba 12 Juni 2025, Ini Aturan Masuk Ahmed Bagi Keluarga Penjemput Jemaah

10 Jun 2025
1000

“Holong Mangalap Holong”, Warisan Budaya Mandailing Angkola untuk Generasi Muda

09 Jun 2025
1k

Popular

  • Mangkir dalam Undangan RDP, OPD Tapteng Disebut Pengkhianat Aspirasi Rakyat

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Kejagung dan Komnas HAM Perkuat Koordinasi dalam Penegakan HAM

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Lagi

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Plt. Wakil Jaksa Agung Resmi Membuka PPPJ Angkatan 82 Gelombang II Tahun 2025, Tekankan Para Calon Jaksa Ikuti Perkembangan KUHP Nasional

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Lagi, Kejati Sumut Selesaikan 3 Perkara Penganiayaan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Datok H. Agung Indra Sembelih 31 Hewan Kurban dan Bagi Sembako untuk Masyarakat

    1011 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Jaksa Agung Terima Kunjungan Gubernur Maluku Utara, Komitmen Dampingi Pemerintahan Daerah Transparan dan Akuntabel

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Kasus Minyak Mentah, Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
  • Mulai Tahun Ini, Bobby Terapkan Sekolah 5 Hari

    1100 shares
    Share 440 Tweet 275
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In