• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home News

Miliki 10 Butir Pil Ekstasi Dan Test Urine Positif, Bos Zoom KTV Dituntut 6,3 Tahun Penjara

adminberita
26 Mei 2023
/ News
521 34
WAShare on FacebookShare on Twitter

Medan, – Terbukti memiliki 10 butir Pil Ekstasi, Alexander alias Alex dituntut selama 6 Tahun dan 3 Bulan Penjara dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/05/23), kemarin.

Tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Kejari Medan, Trian Adhitya Izmail juga memberikan pidana tambahan berupa denda Rp.800 juta subsidair 3 bulan penjara kepada Alex.

BeritaTerkait

Distribusi BBM Lumpuh Diterjang Banjir Sumatera: Pengamat Tuntut Evaluasi Total Pertamina

Kegagalan Patra Niaga: BBM Macet, Direksi Pertamina Harus Mundur!

Kejaksaan Agung Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 Mengusung Tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”

Masih dalam tuntutan jaksa, Alex dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Bahkan sebagaimana dakwaan jaksa, bahwa Alex yang disebut-sebut Bos Electra KTV CBD Polonia sekarang Zoom KTV tersebut dari hasil test urine positif mengandung metamfetamina.

Dalam perkara ini Alex ditangkap pihak kepolisian setelah mendapat kabar ada peredaran narkotika dikawasan Komplek CBD Polonia Blok DD No.86-87, Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia pada 30 Desember 2022.

Dimana Dua Personil Polsek Medan Baru, Boris Bonaparte dan Andrew M Nababan kemudian menuju lokasi. Dan melihat satu uni minibus Daihatsu Sigra warna putih terparkir di Reddoorz CBD Polonia.

Kemudian merasa curiga kedua personil ini menanyakan kepada Abdul Latif yang merupakan karyawan Reddoorz. Tak butuh waktu banyak ia menyebut bahwa pengemudi mobil berada dikamar 103.

Sewaktu di dalam kamar tidak ditemukan barang bukti apapun, kemudian petugas kepolisian lansung membawa Alex dan menyuruh membuka mobil yang dikemudikannya tersebut.

Disaksikan pegawai Reddoorz Abdul Latif dan Muliadi petugas menemukan 10 butir pil ekstasi pada dashbor tengah mobil yang kemudian diketahui bahwa mobil tersebut adalah mobil rental milik M Irvan.

Meski terdakwa Alex berdalih bahwa ia sudah kecanduan semenjak 2017 lalu, namun ketika ditanyakan izin kepemilikan ternyata Alex tidak mampu menunjukannya.

Akhirnya Alex bersama barang bukti dan mobil tersebut dibawa ke Mapolrestabes Medan.

Post Views: 2

SendShare270Tweet169Send
Sebelumnya

Implementasikan Proyek Agen Perubahan Kanwil Kumham Sumut Laksanakan Kusuma Sholeh

Selanjutnya

Pengajian Rutin di PUD Pasar Medan, Ustad Amhar: Jadikan Pekerjaan itu Ibadah untuk Mencapai Ridho dan Keberkahan

Terkait Berita

Distribusi BBM Lumpuh Diterjang Banjir Sumatera: Pengamat Tuntut Evaluasi Total Pertamina

09 Des 2025
1k

Kegagalan Patra Niaga: BBM Macet, Direksi Pertamina Harus Mundur!

09 Des 2025
1k

Kejaksaan Agung Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 Mengusung Tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”

09 Des 2025
1k

Arumi Hilwani Siregar Siswi MIS Bina Keluarga Harumkan Indonesia di Kejuaraan Internasional Thailand

09 Des 2025
1k

Krisis Logistik Bencana Sumut Dibawa ke Parlemen, KSPSI Desak Dasco Jamin Keamanan dan Akses Jalan

06 Des 2025
1k

Kapolri Lepas 45 Brigade Tanggap Bencana KSPSI ke Sumatera Utara

06 Des 2025
1000

Popular

  • Kegagalan Patra Niaga: BBM Macet, Direksi Pertamina Harus Mundur!

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Distribusi BBM Lumpuh Diterjang Banjir Sumatera: Pengamat Tuntut Evaluasi Total Pertamina

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Resmi Diberhentikan Sementara

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Arumi Hilwani Siregar Siswi MIS Bina Keluarga Harumkan Indonesia di Kejuaraan Internasional Thailand

    850 shares
    Share 340 Tweet 213
  • MT Binaan KUA Medan Perjuangan Adakan Rapat Program Tahunan

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Kejaksaan Agung Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 Mengusung Tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Partai Gelora Simalungun Kembali Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Sumut, Dilepas Langsung oleh Ketua H. Karnali Saragih, M.Pd

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hakordia 2025 Kejati Sumsel Rilis Capaian Kinerja Bidang Pidsus, Selamatkan Uang Negara 588 M

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Peringatan Hakordia, Kejari Tanjungpinang Adakan Berbagai Kegiatan 

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In