• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home News

Nasabah Dirugikan, PT Sompo Digugat Rp1.5 Milyar di PN Medan

16 November 2022
/ News
697 14
WAShare on FacebookShare on Twitter

Medan, MenaraPos – PT Sompo Insurance Indonesia digugat oleh nasabah ke Pengadilan Negeri Medan dikarenakan tidak membayarkan kewajiban kepada nasabah yang merupakan haknya. Dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, telah dua kali penundaan.

Pada persidangan kedua yang berlangsung di Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/11/22), Ketua Majelis Hakim Ahmad Sumardi memeriksa kelengkapan dari pihak Penggugat dalam hal ini Kuasa Hukum yang mewakili Halomoan selaku penggugat maupun pihak tergugat yakni PT Sompo Insurance Indonesia.

BeritaTerkait

ICW Gelar Aksi Desak Bobby Nasution Diperiksa, Ini Tanggapan KPK

Satuan Brimob Polda Sumut Musnahkan 10 Hektar Ladang Ganja di Perbukitan Mandailing Natal

Polda Sumut Gelar Razia THM Platinum Bar dan Lion Bar & KTV, 16 Pengunjung Positif Narkoba

Setelah majelis hakim membuka persidangan mengecek kelengkapan, dimana pihak tergugat diwakili oleh Zulkifli hanya menunjukan kartu Tanda pengacara akan tetapi ketika majelis hakim meminta menunjukan surat kuasa dari pihak perusahaan, Zulkifli menyatakan masih dalam perjalanan.

Kemudian majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, dan meminta agar pihak tergugat melengkapi berkasnya. Dimana pada persidangan sebelumnya juga ditunda karena pihak perusahaan tidak hadir.

Sementara itu Halomoan didampingi Tim Kuasa Hukum dari Kantor Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan-Sumut, yakni Rumintang Naibaho, SH, MH, Agam Iskranen Sandan, SH, dan Lambok Prengki Dennis Aritonang, SH menyebutkan bahwa gugatan Wanprestasi ini dikarenakan pihak PT Sompo tidak membayarkan kerugian yang dialami oleh nasabahnya.

Sesuai dengan perjanjian kontrak yang bersyarat mengikat dan bersifat timbal balik. Dengan kata lain kesepakatan kontrak asuransi yang berisi mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata.

Rumintang pun menegaskan dalam gugatan ini kliennya menggugat pihak PT Sompo tidak hanya membayar uang klaim kerugian akibat kehilangan sparepart yang berada di dalam gudang senilai Rp.3.268.000.000,- namun juga menggugat PT Sompo agar dihukum membayar keuntungan yang hilang akibat wanprestasi sebesar Rp.500.000.000,-. Dan tak hanya itu tergugat juga harus membayar kerugian materil sebesar Rp50 juta, serta membayar immateril sebesar Rp.1.000.000.000,-.

Senada dengan itu, Agam menegaskan sesuai dengan kesepakatan tidak ada alasan dari pihak perusahaan asuransi tidak membayarkan kewajiban dari kliennya.

Dicontohkan Agam, tentang asuransi kenderaan, bila mengalami kerusakan, kecelakaan dan kehilangan langsung diganti, apalagi klaim itu All Risk yang diajukan klennya.

Dalam hal ini Baik Rumintang maupun Agam menegaskan bahwa kliennya telah membuat laporan kecurian kepada pihak kepolisian serta melampirkan total nilai barang berupa sparepart mesin pengelola kelapa sawit, dimana saat itu telah terjadi aksi pencurian sebanyak dua kali.

Keduanya pun merinci dua laporan, dimana pada laporan pertama dengan Nomor : LP/09/K/1/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK.M.KOTA tertanggal 3 Januari 2018 dengan kehilangan sparepart mesin sawit dengan kerugian Rp.1.237.400.000 dan laporan kehilangan kedua dengan laporan polisi Nomor : STPL/189/11/2018/SPKT.Restabes Medan tertanggal 1 Februari 2018 dengan kerugian Rp.2.030.600.000,-.

Masih dalam keterangan persnya, Halomoan pun memohon agar majelis hakim mengabulkan gugatan wanprestasi nya.

Terlebih lagi dalam hal ini pihaknasabahnya paling dirugikan, padahal selaku nasabah ia telah membayarkan kewajiban sesuai dengan perjanjian kontrak dan tentunya ia pun harus mendapatkan haknya.(AC)

Tags: Nasabahpn medan
SendShare346Tweet217Send
Sebelumnya

Bobol Jeruji Besi, 6 Tahanan Polres Toba Berhasil Kabur

Selanjutnya

Dosen Dan Mahasiswa UGN Sidimpuan Ikuti Kuliah Umum Jamsostek

Terkait Berita

ICW Gelar Aksi Desak Bobby Nasution Diperiksa, Ini Tanggapan KPK

15 Nov 2025
1000

Satuan Brimob Polda Sumut Musnahkan 10 Hektar Ladang Ganja di Perbukitan Mandailing Natal

13 Nov 2025
998

Polda Sumut Gelar Razia THM Platinum Bar dan Lion Bar & KTV, 16 Pengunjung Positif Narkoba

12 Nov 2025
1k

Gubernur Bobby Nasution Harapkan Evaluasi SAKIP Dorong Terwujudnya Good Governance

07 Nov 2025
999

Lakukan Survei Opini Tentang PAUD Bermutu, Pokja Bunda PAUD Pasbar Sosialisasi Wajar 13 Tahun

02 Nov 2025
1k

7 Tahun Berperkara, Tanah Sengketa Seluas 1.562 M2 Dieksekusi PN Airmadidi

29 Okt 2025
1k

Popular

  • Wasekjend PB HMI Desak Kapolda Sumut Pelaku Perdagangan Motor Ilegal Skala Besar Berinisial E

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Fahri Hamzah: Idealisme dan Gagasan Perlahan Mulai Kalahkan Dominasi Uang dalam Demokrasi Pemilu

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • JAMWAS Rudi Margono Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum Pidana UNISSULA

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Korupsi di PT Inalum: Kejati Sumut Didesak Tetapkan Tersangka

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Komitmen Kepolisian Disoal, Barak Judi dan Narkoba di Sibolangit Bebas Beroperasi

    839 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Bobroknya Lapas Klas IA Medan Tanjung Gusta: Napi Bebas Pakai Ponsel Hingga Isu Kamar Dibanderol Ratusan Juta

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Jaksa Agung: Perguruan Tinggi Sebagai Mitra Strategis dalam Membangun Kesadaran Hukum dan Budaya Keadilan

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Muslimat Mathla’ul Anwar Siap Sinergi Wujudkan Indonesia Emas

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Ketua PSI Super Tbk Sumut Kritisi Target Bapenda Rp1,7 T: Jangan Bohongi Gubernur

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In