• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home News

Nasabah Dirugikan, PT Sompo Digugat Rp1.5 Milyar di PN Medan

16 November 2022
/ News
696 15
WAShare on FacebookShare on Twitter

Medan, MenaraPos – PT Sompo Insurance Indonesia digugat oleh nasabah ke Pengadilan Negeri Medan dikarenakan tidak membayarkan kewajiban kepada nasabah yang merupakan haknya. Dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, telah dua kali penundaan.

Pada persidangan kedua yang berlangsung di Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/11/22), Ketua Majelis Hakim Ahmad Sumardi memeriksa kelengkapan dari pihak Penggugat dalam hal ini Kuasa Hukum yang mewakili Halomoan selaku penggugat maupun pihak tergugat yakni PT Sompo Insurance Indonesia.

BeritaTerkait

Tangis Haru Jemaah Usai Laksanakan Rangkaian Ibadah Haji

Kloter 12 KNO Rampungkan Haji Dengan Tawaf Ifadah

Kisah Perjalanan Spiritual di Baitullah, Ketika Air Mata Tumpah di Arafah

Setelah majelis hakim membuka persidangan mengecek kelengkapan, dimana pihak tergugat diwakili oleh Zulkifli hanya menunjukan kartu Tanda pengacara akan tetapi ketika majelis hakim meminta menunjukan surat kuasa dari pihak perusahaan, Zulkifli menyatakan masih dalam perjalanan.

Kemudian majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, dan meminta agar pihak tergugat melengkapi berkasnya. Dimana pada persidangan sebelumnya juga ditunda karena pihak perusahaan tidak hadir.

Sementara itu Halomoan didampingi Tim Kuasa Hukum dari Kantor Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan-Sumut, yakni Rumintang Naibaho, SH, MH, Agam Iskranen Sandan, SH, dan Lambok Prengki Dennis Aritonang, SH menyebutkan bahwa gugatan Wanprestasi ini dikarenakan pihak PT Sompo tidak membayarkan kerugian yang dialami oleh nasabahnya.

Sesuai dengan perjanjian kontrak yang bersyarat mengikat dan bersifat timbal balik. Dengan kata lain kesepakatan kontrak asuransi yang berisi mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata.

Rumintang pun menegaskan dalam gugatan ini kliennya menggugat pihak PT Sompo tidak hanya membayar uang klaim kerugian akibat kehilangan sparepart yang berada di dalam gudang senilai Rp.3.268.000.000,- namun juga menggugat PT Sompo agar dihukum membayar keuntungan yang hilang akibat wanprestasi sebesar Rp.500.000.000,-. Dan tak hanya itu tergugat juga harus membayar kerugian materil sebesar Rp50 juta, serta membayar immateril sebesar Rp.1.000.000.000,-.

Senada dengan itu, Agam menegaskan sesuai dengan kesepakatan tidak ada alasan dari pihak perusahaan asuransi tidak membayarkan kewajiban dari kliennya.

Dicontohkan Agam, tentang asuransi kenderaan, bila mengalami kerusakan, kecelakaan dan kehilangan langsung diganti, apalagi klaim itu All Risk yang diajukan klennya.

Dalam hal ini Baik Rumintang maupun Agam menegaskan bahwa kliennya telah membuat laporan kecurian kepada pihak kepolisian serta melampirkan total nilai barang berupa sparepart mesin pengelola kelapa sawit, dimana saat itu telah terjadi aksi pencurian sebanyak dua kali.

Keduanya pun merinci dua laporan, dimana pada laporan pertama dengan Nomor : LP/09/K/1/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK.M.KOTA tertanggal 3 Januari 2018 dengan kehilangan sparepart mesin sawit dengan kerugian Rp.1.237.400.000 dan laporan kehilangan kedua dengan laporan polisi Nomor : STPL/189/11/2018/SPKT.Restabes Medan tertanggal 1 Februari 2018 dengan kerugian Rp.2.030.600.000,-.

Masih dalam keterangan persnya, Halomoan pun memohon agar majelis hakim mengabulkan gugatan wanprestasi nya.

Terlebih lagi dalam hal ini pihaknasabahnya paling dirugikan, padahal selaku nasabah ia telah membayarkan kewajiban sesuai dengan perjanjian kontrak dan tentunya ia pun harus mendapatkan haknya.(AC)

Tags: Nasabahpn medan
SendShare346Tweet216Send
Sebelumnya

Bobol Jeruji Besi, 6 Tahanan Polres Toba Berhasil Kabur

Selanjutnya

Dosen Dan Mahasiswa UGN Sidimpuan Ikuti Kuliah Umum Jamsostek

Terkait Berita

Tangis Haru Jemaah Usai Laksanakan Rangkaian Ibadah Haji

12 Jun 2025
997

Kloter 12 KNO Rampungkan Haji Dengan Tawaf Ifadah

12 Jun 2025
996

Kisah Perjalanan Spiritual di Baitullah, Ketika Air Mata Tumpah di Arafah

11 Jun 2025
1k

Bertambah 2 Orang, Total Lima Jemaah Haji Sumut Wafat di Tanah Suci

10 Jun 2025
998

Kloter Pertama Tiba 12 Juni 2025, Ini Aturan Masuk Ahmed Bagi Keluarga Penjemput Jemaah

10 Jun 2025
1000

“Holong Mangalap Holong”, Warisan Budaya Mandailing Angkola untuk Generasi Muda

09 Jun 2025
1k

Popular

  • Mangkir dalam Undangan RDP, OPD Tapteng Disebut Pengkhianat Aspirasi Rakyat

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Kejagung dan Komnas HAM Perkuat Koordinasi dalam Penegakan HAM

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Lagi

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Datok H. Agung Indra Sembelih 31 Hewan Kurban dan Bagi Sembako untuk Masyarakat

    1011 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Plt. Wakil Jaksa Agung Resmi Membuka PPPJ Angkatan 82 Gelombang II Tahun 2025, Tekankan Para Calon Jaksa Ikuti Perkembangan KUHP Nasional

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Lagi, Kejati Sumut Selesaikan 3 Perkara Penganiayaan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Jaksa Agung Terima Kunjungan Gubernur Maluku Utara, Komitmen Dampingi Pemerintahan Daerah Transparan dan Akuntabel

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Kasus Minyak Mentah, Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
  • Mulai Tahun Ini, Bobby Terapkan Sekolah 5 Hari

    1100 shares
    Share 440 Tweet 275
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In