KPU Tetapkan 19 Paslon Jadi Kepala Daerah Terpilih

Politik51 Dilihat

JAKARTA – Sebanyak 19 pasangan calon (paslon) kepala daerah pemenang Pilkada 2024 secara resmi ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah di Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (9/1).

Koordinator Divisi SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Robby Effendy mengatakan jadwal pleno penetapan calon kepala daerah terpilih dilakukan secara serentak di masing masing KPU.

BACA JUGA :  KPU Sumut Gelar Rakor PAW DPRD dan Diskusi Interaktif Pasca Penyelenggaran Pemilu 2024

“Sebanyak 19 pasangan bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota ditetapkan secara serentak hari ini. Jadwal rapat pleno penetapan telah disesuaikan oleh setiap KPU di tingkat kabupaten/kota, ” kata Robby.

Meski penetapan telah selesai, tambah Robby pelantikan kepala daerah terpilih masih berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

“Sedangkan untuk pelantikan masih menunggu pemerintah pusat karena menjadi ranah Kemendagri bersama instansi terkait,” ujarnya.

BACA JUGA :  KAMMI Tolak Evaluasi Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Sumatra, Pemerintah Diminta Konsisten

Robby menambahkan untuk 14 kabupaten kota lainnya dan 1 paslon Gubernur dan wakil Gubernur Sumut penetapannya tertunda karena menunggu selesainya gugatan PHP (perselisihan hasil pemilihan) di Mahkamah Konstitusi.

“Sisanya 14 kabupaten kota, penetapannya masih menunggu hasil gugatan PHP di MK,” kata dia.

Adapun 19 calon kepala daerah yang akan ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih adalah di daerah sebagai berikut:
1. Kabupaten Pakpak Bharat
2. Sibolga
3. Kabupaten Langkat
4. Kabupaten Batubara
5. Tebingtinggi
6. Kabupaten Dairi
7. Labuhanbatu Utara
8. Tanjung Balai
9. Padanglawas
10. Nias Barat
11. Tapanuli Selatan
12. Nias
13. Gunungsitoli
14. Asahan
15. Simalungun
16. Padangsidimpuan
17. Paluta
18. Karo
19. Sergai.

BACA JUGA :  Usai Mendarat di Kualanamu Jaksa Agung Kunjungi Kejari Deli Serdang, Kejati Sumut Bungkam

(cnni/bj)