JAKARTA — Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan keberatan apabila ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) dalam revisi Undang-Undang Pemilu dinaikkan lebih dari 4 persen.
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menegaskan, sikap tersebut bukan didasarkan pada kekhawatiran PAN gagal memperoleh kursi DPR RI. Menurutnya, PAN tercatat selalu lolos ke Senayan sejak Pemilu 1999 hingga Pemilu 2024.
“PAN berkeberatan jika Parliamentary Threshold (PT) naik lebih dari 4 persen. Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan,” kata Viva Yoga dalam keterangannya.
Menurut Viva Yoga, kenaikan PT perlu mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang Parliamentary Threshold. Putusan tersebut, kata dia, memberikan perintah konstitusional bersyarat kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan sebelum Pemilu 2029.
Ia menilai, ruang legislasi yang diberikan MK kepada pembentuk undang-undang tetap berada dalam koridor konstitusional dan tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas.
“Pembentuk UU memang diberi ruang legislasi karena bersifat open legal policy. Tetapi ruang tersebut berada di dalam pagar konstitusional yang dibuat oleh MK, tidak cek kosong. Bukan ruang bebas berdasarkan pertimbangan subjektif partai politik,” ujarnya.
Viva Yoga menjelaskan, MK mensyaratkan perubahan PT dilakukan dengan memperhatikan sejumlah aspek, antara lain keterwakilan politik, nilai proporsionalitas, kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, serta upaya agar tidak banyak suara sah pemilih yang hangus dan tidak terkonversi menjadi kursi.
Selain itu, penyederhanaan jumlah partai politik di parlemen, menurutnya, juga harus dilakukan secara rasional dan tidak mengorbankan prinsip proporsionalitas dalam sistem pemilu.
“Dalam teori pemilu, semakin tinggi angka PT akan menyebabkan kecenderungan suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi,” katanya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut dapat semakin besar apabila jumlah partai peserta pemilu yang tidak mencapai ambang batas semakin banyak. Kondisi itu berpotensi meningkatkan jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
“Dari kondisi ini, maka akan menyebabkan pemilu memiliki tingkat disproporsionalitas tinggi, sehingga nilai representasi demokrasi menjadi lebih rendah,” jelasnya.
Viva Yoga juga merujuk pada Putusan MK Nomor 45/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa penentuan besaran PT yang tidak didasarkan pada metode dan argumentasi yang memadai dapat menimbulkan disproporsionalitas antara suara sah nasional dan jumlah kursi.
Ia kemudian memaparkan data suara sah nasional yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR pada sejumlah pemilu. Pada Pemilu Legislatif 2024, dengan PT sebesar 4 persen, tercatat sebanyak 17.304.303 suara sah atau sekitar 11,4 persen tidak dapat dikonversi menjadi kursi.
Sementara itu, pada Pemilu Legislatif 2019 terdapat 13.595.842 suara sah atau sekitar 9,71 persen yang tidak terkonversi menjadi kursi. Pada Pemilu Legislatif 2014, jumlahnya mencapai 2.964.975 suara atau sekitar 2,37 persen.
Tidak Ada Angka PT yang Dianggap Ideal
Menjawab pertanyaan mengenai besaran PT yang ideal, Viva Yoga mengatakan tidak terdapat satu angka tertentu yang dapat disebut sebagai nilai ideal.
Menurutnya, hal yang paling penting adalah memastikan perubahan PT tetap berada dalam kerangka menjaga proporsionalitas sistem pemilu, khususnya untuk mencegah semakin besarnya jumlah suara sah yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
“Tidak ada nilai ideal berapa besarnya PT. Yang penting bahwa MK memerintahkan perubahan PT dengan syarat tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR,” tegasnya.
Viva Yoga menekankan, tujuan penyederhanaan partai politik di DPR tidak semestinya mengesampingkan prinsip keterwakilan pemilih.
“Penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan keharusan menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilihan,” katanya.
Karena itu, PAN berpandangan bahwa kenaikan PT tidak seharusnya semata-mata diarahkan untuk menghasilkan jumlah partai politik yang lebih sedikit di DPR apabila konsekuensinya justru meningkatkan disproporsionalitas dan memperbesar jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi.
“PT tidak boleh dinaikkan semata-mata untuk menghasilkan lebih sedikit partai di DPR apabila akibatnya memperbesar disproporsionalitas dan jumlah suara sah yang tidak terkonversi,” pungkasnya. (bc/isl)
