Gerakan Pemuda Sumatera Utara Gelar Aksi di Kejatisu, Desak Pengusutan Dugaan Penyelewengan Dana Plasma

News, Sumut77 Dilihat

Medan – Gerakan Pemuda Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Jalan AH Nasution Medan pada Kamis (14/5/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan korupsi dan penyelewengan dana plasma di Kabupaten Padang Lawas.

Koordinator aksi, Reza Aruan meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar memonitor proses pemeriksaan yang saat sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Padang Lawas terkait dugaan korupsi dan penyelewengan dana plasma yang disalurkan melalui Koperasi BAN kepada masyarakat Kabupaten Padang Lawas dari PT Agrinas Palma Nusantara.

BACA JUGA :  Hindarkan ASN dari Judol, Gubsu Bobby Akan Gandeng OJK untuk Melatih ASN Terjun ke Pasar Modal

Selain itu, massa aksi juga meminta Kejaksaan Negeri Padang Lawas untuk memanggil dan memeriksa Bupati Padang Lawas terkait dugaan korupsi dan dugaan penyelewengan anggaran dana plasma tersebut.

“Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas agar tetap optimal dalam melakukan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi atau penyelewengan dana plasma yang disalurkan melalui Koperasi BAN kepada masyarakat Kabupaten Padang Lawas dari PT Agrinas Palma Nusantara,” ujar Reza.

BACA JUGA :  Ini Besaran Bipih Embarkasi Medan dan Tahapan Pelunasannya

Dalam aksi tersebut, Gerakan Pemuda Sumatera Utara juga berharap agar Kejaksaan Negeri Padang Lawas menjalankan proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta tidak menghentikan proses pemeriksaan tanpa alasan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Massa aksi turut menegaskan pentingnya menjaga marwah institusi kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa tebang pilih.

BACA JUGA :  Resmi Dilantik, Edison Tamba Pimpin SMSI Deli Serdang

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Padang Lawas tetap menjaga komitmen dalam pemberantasan korupsi dan menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu,” tegasnya.(bj)