Pemkab Deli Serdang Tegaskan Pengadaan Jilbab Sesuai Prosedur, Kabag Kesra: Bebas Intervensi dan Transparan

Sumut20 Dilihat

DELI SERDANG — Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Menanggapi polemik yang berkembang terkait pengadaan jilbab di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Kepala Bagian Kesra Setdakab Deli Serdang, Faisal Rahman Panjaitan, memastikan seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan tanpa campur tangan pihak luar.

Kepala Bagian Kesra Setdakab Deli Serdang, Faisal Rahman Panjaitan, menjelaskan bahwa pengadaan jilbab tersebut dilaksanakan sepenuhnya melalui mekanisme resmi pemerintahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, proses pengadaan tidak melibatkan maupun memiliki keterkaitan dengan unsur Pengurus PKK Kabupaten Deli Serdang sebagaimana isu yang sempat beredar di tengah masyarakat.

“Perlu kami tegaskan bahwa kegiatan pengadaan jilbab tersebut sama sekali tidak melibatkan maupun memiliki keterkaitan dengan unsur Pengurus PKK Kabupaten Deli Serdang. Pengadaan dilaksanakan murni sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Faisal saat memberikan klarifikasi, Jumat (7/8/2026).

Faisal mengatakan, klarifikasi tersebut penting disampaikan agar informasi yang berkembang di ruang publik tidak menimbulkan persepsi yang keliru maupun asumsi yang tidak didasarkan pada fakta.

BACA JUGA :  Kejati Sumut Edukasi Masyarakat Mengenal Hukum dan Menjauhi Hukuman

Ia juga menjelaskan bahwa penilaian terhadap besaran anggaran pengadaan tidak dapat dilakukan hanya dengan membandingkan harga eceran di pasaran. Dalam pengadaan pemerintah, kata dia, terdapat sejumlah komponen yang menjadi dasar penyusunan anggaran, mulai dari spesifikasi teknis, kualitas bahan, proses produksi, distribusi hingga unsur administratif lainnya.

Selain itu, pemerintah juga menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) melalui survei harga dan perencanaan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, kewajaran anggaran harus dinilai secara menyeluruh berdasarkan dokumen dan mekanisme pengadaan, bukan sekadar asumsi.

BACA JUGA :  Korupsi Waterfront City Danau Toba: Konsultan Pengawas Menyusul Masuk Penjara

“Pemerintah tentu sangat menghargai perhatian dan fungsi pengawasan dari masyarakat. Namun kami juga berharap setiap informasi yang berkembang dapat dilihat secara komprehensif, objektif, dan berdasar pada data yang utuh, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” tambahnya.

Faisal menegaskan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik. Namun, menurutnya, kritik yang disampaikan hendaknya dibangun di atas prinsip verifikasi, keberimbangan, serta didukung data yang valid agar mampu mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan.

BACA JUGA :  Kompatir : Berharap Tirtanadi Dipimpin Dirut yang Visioner dan Kolaboratif

Ia menyebut, penyampaian klarifikasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keterbukaan informasi publik sekaligus memastikan setiap penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan penjelasan tersebut, Pemkab Deli Serdang berharap polemik mengenai pengadaan jilbab dapat dipahami secara proporsional sehingga tidak berkembang menjadi persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan setiap program secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (r/isl)