Jakarta – Polda Metro Jaya menindak puluhan pegiat media sosial yang diduga menyebarkan konten provokatif, destruktif, dan berita bohong (hoaks) selama periode Juni hingga Agustus 2026. Dari hasil pendalaman, sebanyak 10 orang diproses secara hukum, sementara sisanya diberikan pembinaan dan edukasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan Tim Kolaborator Penaatan Hukum telah melakukan pendekatan terhadap 28 pegiat media sosial dengan total 37 akun yang terindikasi menyebarkan konten bermuatan provokasi dan hoaks.
“Dari hasil pendalaman tersebut, 10 orang dilanjutkan ke proses penyidikan dan dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya. Sedangkan terhadap 18 orang lainnya diberikan peringatan dan edukasi,” ujar Iman dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026).
Selain menetapkan 10 orang dalam proses hukum, penyidik juga menyita 10 akun media sosial sebagai barang bukti. Polisi turut memberikan kesempatan kepada 22 akun untuk melakukan klarifikasi dan perbaikan sebagai bagian dari pendekatan preventif. Sementara itu, 30 konten yang dinilai melanggar telah diturunkan (take down).
Iman menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batasan hukum. Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam membuat maupun membagikan informasi di media sosial.
Menurutnya, penegakan hukum yang dilakukan Polri tidak semata-mata mengedepankan tindakan represif, tetapi juga mengutamakan langkah preventif melalui edukasi, peringatan, dan pembinaan kepada pengguna media sosial.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap perbuatan yang masih melawan hukum, telah terbit lima laporan polisi yang saat ini masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Polda Metro Jaya juga mengungkap sejumlah modus yang digunakan para pelaku, di antaranya memanfaatkan dokumentasi milik orang lain atau merekayasa dokumentasi tersebut untuk memancing provokasi dan membentuk opini yang menyesatkan.
Polisi mengingatkan bahwa penyebaran konten provokatif dan hoaks berpotensi menimbulkan permusuhan, perpecahan, keresahan, kerusuhan, propaganda, hingga pencemaran nama baik seseorang. Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih teliti dalam memverifikasi informasi sebelum membagikannya di media sosial. (bc/isl)
