Polda Sumut Belum Terima Pemberitahuan Aksi Demo 27 Agustus di Medan

Medan, Sumut1 Dilihat

MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) hingga Rabu (26/8/2026) siang belum menerima surat pemberitahuan terkait rencana aksi unjuk rasa yang disebut-sebut akan berlangsung di Kota Medan pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Sebelumnya, selebaran mengenai rencana aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, beredar luas di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Isu tersebut turut menjadi perhatian publik setelah transaksi rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Mas Botok dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu ditunda oleh pihak bank menyusul adanya permintaan dari aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Wali Kota Medan Terima Hasil Rekomendasi DPRD atas LKPJ TA 2024

Perkembangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan apakah aksi serupa juga akan digelar di sejumlah daerah, termasuk Sumatera Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan mengatakan, hingga Rabu siang, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait adanya rencana aksi unjuk rasa dari aliansi mahasiswa, masyarakat, maupun kelompok lainnya di wilayah Sumatera Utara.

BACA JUGA :  Hakim Andriyansyah yang Larang Wartawan Ambil Foto Persidangan Punya Harta Miliaran Rupiah

“Hingga Rabu siang belum ada surat pemberitahuan masuk ke kita. Namun kita tunggu hingga sore ini apakah ada atau tidaknya kegiatan yang sama,” ujar Ferry, Rabu (26/8/2026).

Meski belum menerima pemberitahuan resmi, Polda Sumut tetap menyiagakan personel di sejumlah titik di Kota Medan sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai kemungkinan kegiatan masyarakat.

“Iya, kita siapkan personel. Kita sifatnya hanya mengamankan saja, agar kegiatan-kegiatan dari masyarakat bisa berjalan dengan lancar,” kata Ferry.

BACA JUGA :  Erik Pasaribu: Bertahun-Tahun Jalan Rusak Menuju Sekolah di Kecamatan Tukka

Ferry juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Sumatera Utara, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas).

Ia menegaskan, penyampaian aspirasi di muka umum merupakan bagian dari aktivitas masyarakat yang perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan ketertiban, keamanan, serta ketentuan yang berlaku.

Polda Sumut mengajak masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi agar melakukannya secara damai dan tertib sehingga kegiatan tersebut dapat berlangsung aman serta tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya. (r/isl)