Soal Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah, Bupati Deli Serdang Murka

Sumut124 Dilihat

DELISERDANG – Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan murka saat mengetahui praktik jual beli jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang. Ia pun meminta pihak inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang terlibat dalam praktik ‘kotor’ ini.

“Saya tak pernah mengizinkan apalagi memerintahkan kepada kadis untuk praktik-praktik seperti ini,” tegas pria yang akrab disapa dr. Aci ini.

BACA JUGA :  Pangdam I/BB Tinjau Komlekdam I/BB, Pastikan Kesiapan Alkomlek dan Operasional Satuan

Disampaikannya, kursi kepala sekolah tingkat sekolah dasar (SD) dibanderol sampai Rp40 juta. Rinciannya, Rp20 juta setelah mendapatkan SK Pelaksana Tugas (Plt) dan Rp20 juta lagi saat sudah menjadi Kepala Sekolah definitif.

Menindaklanjuti hal tersebut, 10 orang pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan telah diperiksa oleh Inspektorat. Mereka terdiri dari pejabat struktural hingga Kepala Sekolah.

BACA JUGA :  Kajati Sumut Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution, yang dikonfirmasi membenarkan soal pemeriksaan tersebut. Hasilnya, beberapa pegawai telah dikenai sanksi yang beragam. Mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.

“Sudah kami periksa, ya memang ada (terbukti ada percaloan untuk Kepala Sekolah). Total ada 10 orang dan sanksinya bermacam, ada ringan, sedang, dan berat,” ujar Edwin Nasution, pada Rabu (1/10/2025) lalu.

BACA JUGA :  Peringati Hari Bhayangkara ke 78, Kapolda Sumut: Bangkitkan Ekonomi Demi Kemakmuran

Edwin, yang merupakan mantan Kabag Hukum Deli Serdang, mengakui bahwa yang dijatuhi sanksi disiplin berat adalah oknum Kepala Sekolah.

Atas hal itu, pihaknya merekomendasikan untuk dilakukan pemberhentian dari jabatan. Hal ini lantaran oknum tersebut terbukti menjadi calo untuk calon Kepala Sekolah lain.(bj)