Lanjutan Kasus Tol Japek, Kejagung Kembali Periksa 2 Saksi

Hukum94 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 2 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Rabu (18/9/2024).

BACA JUGA :  Jaksa Agung Rotasi Pejabat Eselon II, Teuku Rahmatsyah Jadi Kajati Aceh, Heri Horo Pimpin Kejati Banten

Kedua saksi yang diperiksa, masing-masing berinisial: JGC selaku Direktur Utama PT Acset Indonusa periode April 2017 s.d. April 2020; dan SB selaku Mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.

BACA JUGA :  Kejam !! Disdikbud Medan Diduga Korupsi Seragam Siswa Miskin 16 Miliar, Kadis dan Sekdis Dikonfirmasi Kompak Bungkam

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)