Jakarta — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut dilakukan pada Rabu (16/9/2026). Penyidik mendalami keterangan para saksi sebagai bagian dari proses penguatan pembuktian dan pelengkapan berkas perkara.
Empat saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial YR dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2014–2018, LSH selaku Dewan Komisaris PT PSMI, LPC selaku Direksi PT PSMI, serta I dari Kementerian Kehutanan yang menjabat sejak 2025 hingga saat ini.
Kejaksaan menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh keterangan yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik, sekaligus memperkuat alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Lampung.
Dalam proses penanganannya, Tim Penyidik JAM PIDSUS menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan empat saksi ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berlangsung. Kejaksaan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan masing-masing saksi. (bc/isl)
