JAM PIDSUS Periksa Empat Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN

Hukum15 Dilihat

Jakarta — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.

Pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut dilakukan pada Rabu, 16 September 2026. Mereka hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

BACA JUGA :  Kejati Banten Geledah Kantor PT ABM, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi

Keempat saksi yang diperiksa masing-masing berinisial NS, selaku staf pada BGN; PS dari Yayasan IFSR; AS dari Yayasan IFSR; serta J dari Yayasan PRL.

Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG tersebut.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Rabu (16/9/2026).

BACA JUGA :  JPU Ungkap Skema Suap Berkedok Yuridis dan Penggunaan Perusahaan Boneka dalam Perkara Marcella Santoso dkk 

Penyidikan perkara tersebut masih berlangsung. Tim penyidik menyatakan proses hukum dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Dengan pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut, penyidik terus mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan tata kelola program MBG di lingkungan BGN untuk periode 2025–2026. (bc/isl)