Gerinda Sumut Desak Pemeriksaan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Makan Sekretariat DPRD Labuhanbatu

Hukum6 Dilihat

MEDAN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia (Gerinda) Sumatera Utara melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (16/9/2026).

 

Dalam aksi tersebut, Gerinda Sumut menyampaikan dugaan adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan dalam pengadaan makanan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp2 miliar.

 

Ketua DPD Gerinda Sumut, Hasan Bangun, dalam penyampaiannya kepada perwakilan Kejati Sumut, Randi H. Tambunan, meminta agar pihak Kejati Sumut memanggil dan memeriksa Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Labuhanbatu terkait proses pengadaan makanan tersebut.

 

Hasan Bangun juga mempertanyakan proses pengadaan, mulai dari penentuan harga, penunjukan pihak ketiga, hingga proses pembayaran.

 

Menurutnya, seluruh tahapan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan penggunaan anggaran negara telah sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat, Tekankan Pemulihan Marwah dan Kepercayaan Publik

 

“Kalau dibandingkan dengan program pemerintah pusat yang mengedepankan pemenuhan makanan bergizi, pengadaan makan di Sekretariat DPRD Labuhanbatu yang nilainya mencapai sekitar Rp2 miliar perlu menjadi perhatian dan diperiksa secara transparan,” ujar Hasan Bangun dalam aksi tersebut.

 

Ia juga meminta agar bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut turut melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam proses pengadaan tersebut.

 

Randi H. Tambunan, yang mewakili Kejati Sumut, menanggapi aspirasi tersebut dengan meminta pihak Gerinda Sumut memasukkan surat permohonan maupun laporan secara resmi melalui PTSP Kejati Sumut, sehingga dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

 

“Kami meminta kepada rekan-rekan dari Gerinda agar membantu kami dengan memasukkan surat atau laporan ke PTSP Kejati, agar kami dapat segera memprosesnya,” ujar Randi.

BACA JUGA :  Hari Lahir Pancasila, Bobby Nasution Tegaskan Pancasila Jadi Jawaban Tantangan Global

 

Menanggapi hal tersebut, Hasan Bangun menyatakan pihaknya akan segera memasukkan surat permohonan beserta data pendukung kepada PTSP Kejati Sumut. Ia kemudian menanyakan mengenai batas waktu proses pemanggilan pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

 

Randi H. Tambunan menyampaikan bahwa proses tersebut akan ditindaklanjuti dan, berdasarkan penyampaiannya dalam pertemuan tersebut, maksimal dua minggu setelah permohonan dimasukkan.

 

Hasan Bangun menegaskan bahwa pihaknya akan kembali mengawal perkembangan laporan tersebut.

 

“Kami akan hadir kembali dan terus mengawal persoalan ini. Tidak ada koruptor yang kebal hukum,” tegas Hasan Bangun.

 

Pertemuan tersebut kemudian ditutup dengan salam antikorupsi yang disampaikan oleh perwakilan Kejati Sumut dari bidang Intelijen, Randi H. Tambunan.

BACA JUGA :  Penataan Ulang BUMN Libatkan Kejaksaan Agung hingga BPK

 

Konfirmasi kepada Sekwan Labuhanbatu untuk menjaga keberimbangan pemberitaan dan memberikan ruang klarifikasi, wartawan juga telah mencoba menghubungi Sekretaris DPRD Kabupaten Labuhanbatu melalui nomor **0812 6339 **.

 

Konfirmasi dimintakan terkait dugaan persoalan pengadaan makanan tersebut agar tidak menimbulkan informasi sepihak atau fitnah di kemudian hari.

 

Namun, hingga rilis ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan atau klarifikasi dari pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

 

Rilis ini menyampaikan aspirasi dan dugaan yang disampaikan dalam aksi serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Kebenaran mengenai proses pengadaan, nilai anggaran, pihak yang terlibat, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(bj)