15 SMKN di Sumut Ditetapkan Sebagai BLUD 

Sumut92 Dilihat

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menetapkan 15 SMKN sebagai penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Provsu sejak 21 Juni 2024 lalu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Sumut Ir Abdul Haris Lubis MSi didampingi Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Sumut Dr Suhendri MA kepada media, Senin (23/9/2024).

Adapun sekolah yang ditetapkan sebagai penerapan BLUD antara lain,
1.SMKN 7 Medan
2.SMKN 8 Medan
3.SMKN 9 Medan
4.SMKN 1 Merdeka
5.SMKN 1 Percut Sei Tuan
6. SMKN 1 Beringin
7. SMKN 1 Air Putih
8.SMKN 3 Pematang Siantar
9.SMKN 1 Lumut
10. SMKN 1 Pagaran
11. SMKN 2 Siatas Barita
12. SMKN 3 Sibolga
13. SMKN 2 Penyabungan
14. SMKN 1 Barumun
15. SMKN 1 Amandraya.

BACA JUGA :  Peringati Hari Bhayangkara ke 78, Kapolda Sumut: Bangkitkan Ekonomi Demi Kemakmuran

Lanjut Haris, adapun keputusan itu sesuai ketetapan Pj Gubsu Nomor 188.44/343/KPTS/2024 tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Dinas Pendidikan Sumut.

Berdasarkan Berita Acara Hasil Penilaian Usulan Penerapan BLUD Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Dinas Pendidikan Sumut Nomor 16/BA/TP.BLUD/SMK/2023 tanggal 4 Desember 2023 telah merekomendasikan 15 SMKN dan telah memenuhi persyaratan substantif, teknis dan administratif untuk diusulkan sebagai unit kerja yang menerapkan BLUD.

BACA JUGA :  Prestasi Gemilang, Tim Riset MAN 1 Padangsidimpuan Raih Medali Perak Ajang Kreasi 2026 di Yogyakarta

Karenanya, berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan tarif Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada SMKN Dinas Pendidikan Sumut.

Bagi sekolah pola pengelolaan keuangan SMKN pada Dinas Pendidikan Sumut yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK- BLUD) agar memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik- praktik bisnis yang sehat.

BACA JUGA :  Sinergitas KAMMI Tanjungbalai dan Kejari Tanjungbalai Perkuat Penegakan Hukum

“Hal ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” kata Abdul Haris seraya memberikan apresiasi dan ucapan selamat agar sekolah penerima BLUD tetap konsisten dan komitmen mendukung pendidikan di Sumut.(Bj)