Kejaksaan Agung Periksa Pimpinan Duta Palma Nusantara Terkait Perkara Korupsi dan Cuci Uang

Hukum, Nasional68 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, Senin (23/9/2024). Pemriksaan saksi dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.

BACA JUGA :  Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Dukung Pemerintah dalam Kebijakan Efisiensi dan Pemberlakuan KUHP Baru

Adapun saksi yang diperiksa berinisial AS selaku Manager Pembelian dan Logistik PT Duta Palma Nusantara.

“Terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU),” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Harli Siregar SH MHum mengenai motif pemeriksaan AS dalam keterangan yang diterima bhinekanews.id.

BACA JUGA :  BPS Kucurkan Anggaran Rp7 Triliun untuk Perbaiki Data Desil Kesejahteraan DTSEN

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)