Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi Lagi Terkait Kasus Tol Japek

Hukum47 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 9 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Selasa (24/9/ 2024).

Kesembilan saksi tersebut masing-masing berinisial: AND selaku Asisten Direktur PT Tridi Membran Utama periode 2017 s.d. 2020.
AS selaku Manager Pengendalian Proyek PT JJC periode Mei 2017 s.d. Maret 2021; ID selaku Pimpinan Proyek Area 3 PT JJC (KM 28 + 450 Cikarang s.d. KM 48 Karawang); KNN selaku Civil Site Engineering, Proyek Japek II Elevated KSO Waskita-Acset periode 2017 s.d. 2020.

BACA JUGA :  Kasus Korupsi Gerobak UMKM, Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Baru 

Lalu, MRA selaku Administration Head PT Acset Indonusa periode 10 Juni 2017 s.d. 31 Maret 2018; JRPS selaku Direktur Utama PT Grant Surya Pondasi.
OAP selaku Fiance Function Head PT Acset Indonusa; PY selaku Direktur Lalu Lintas Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan periode 2018 s.d. 2020.

Kemudian DA selaku Production & Equipment Manager Engineering Procurement and Construction Division PT Waskita Karya periode 2020 s.d. 2021.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Tol Japek

“Adapun kesembilan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.

Katanya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Bc)