Ses Jamdatun Minta Satker di Kejati Sumut Selesaikan Tunggakan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi Capai Rp3 Milyar Lebih

Hukum98 Dilihat

MEDAN – Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Ses Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia Edy Birton, SH, MH menyampaikan bahwa sampai dengan periode Semester I Tahun 2024, jumlah tunggakan Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi yang diputus berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara adalah sebesar Rp3.051.763.284 yang berasal dari 7 terpidana pada 2 Kejaksaan Negeri.

BACA JUGA :  Oknum TNI AL Diduga Kuasai Bisnis CPO Ilegal di Desa Sumber Makmur Batubara

Hal tersebut disampaikan Edy Birton saat memimpin kegiatan Supervisi Tekhnis Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti di Hotel Grand Central Premiere Medan, Kamis (17/10/2024).

“Dalam rangka optimalisasi penyelesaian Tunggakan Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi yang diputus berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara cq. Tim Penyelesaian Uang Pengganti pada JAM Datun melaksanakan Supervisi pada Satuan Kerja Kejaksaan Negeri diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” katanya.

BACA JUGA :  Rugikan Negara Rp5,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Seorang Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pengembangan Railink Station PT AP II Cabang Kualanamu

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumut Datuk Rosihan Anwar, SH,MH beserta pejabat struktural Bidang Datun Kejati Sumut.

Dalam Supervisi ini, Tim dari Jamdatun melakukan penelitian terhadap setiap berkas tunggakan uang pengganti yang ada pada Satuan Kerja yang ikut dalam supervisi tersebut. Yaitu, Kejaksaan Negeri Medan, Kejari Tebing Tinggi, Kejari Labuhan Batu, Kejari Langkat, dan Kejari Toba Samosir.

BACA JUGA :  Geledah Rumah Eks Menteri LHK, Kejaksaan Temukan Sejumlah Alat Bukti

Ses Jamdatun dalam kesempatan itu meminta kepada setiap Satker agar segera menyelesaikan tunggakan uang pengganti perkara Tindak Pidana Korupsi yang diputus berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 1971.(Bc)