Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Kasus Impor Gula di Kementerian Perdagangan

Hukum, Nasional31 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, Jumat (10/1/2025), terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.

Masing-masing saksi yang diperiksa berinisial LI selaku Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM tahun 2014 s.d. 2016, RRF selaku Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Direktur Pelayanan Fasilitas Berusaha BKPM, SC selaku Direktur Pelayanan Perijinan Berusaha Sektor Industri BKPM, IJD selaku Staf PT Kebun Tebu Mas, dan MAEP selaku Staf PT Sentra Usahatama Jaya.

BACA JUGA :  Kejati Sumut Seret Sekdis Kesehatan Provsu dan PPK sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan APD Covid TA 2020

Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)