OKUS – Selasa (4/2/2025) sekira pukul 18.30 Wib, bertempat di POM Bensin Pondok Rajeb, Cibinong Jawa Barat, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin langsung oleh Adi Chandra, SH MH selaku Ketua Tim TABUR KEJATI SUMSEL dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) bekerja sama dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan DPO terpidana Leksi Yandi SP asal Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS). yang disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang tanpa dihadiri oleh Terdakwa dengan alasan yang sah (In Absenstia).
Leksi berhasil diringkus ketika DPO yaitu Tim TABUR KEJATI SUMSEL dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) bekerja sama dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengetahui titik lokasinya. Leksi kemudian langsung melakukan diamankan di Pom Bensin Pondok Rajeb Cibinong, Jawa Barat pada saat dirinya sedang melakukan pengisian bahan bakar. Penangkapan pun berjalan aman dan tanpa ada hambatan. Leksi pun kemudian dititipkan ke Rutan Cabang Salemba Jakarta Selatan.
Leksi merupakan Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Perkara Pengadaan Alat Pencegahan COVID-19 pada 34 Desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2022 dengan kerugian negara sebesar Rp734.778.813 yang terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg tanggal 06 Februari 2024
Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Leksi juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp734.778.813 dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Selanjutnya pada Rabu (5/2/2025), Leksi langsung dibawa Tim TABUR KEJATI SUMSEL dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk kemudian dilakukan proses hukum selanjutnya.(bc)
