Kejaksaan Agung Periksa Seorang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

Hukum, Nasional57 Dilihat

JAKARTA – Jumat 21 Maret 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

BACA JUGA :  Kasus Kuota Haji, FKMPP Desak KPK Periksa Presiden Jokowi

Adapun saksi yang diperiksa berinisial JC selaku Direktur PT Karya Surya Ide Gemilang, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)

BACA JUGA :  Kejaksaan RI Serahkan PNBP Rp1,02 Triliun Hasil Lelang BPA Fair 2026 dan Penelusuran Aset Edi Tansil