Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara TPPU Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Hukum, Nasional41 Dilihat

JAKARTA – Selasa 6 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA :  Jual Beli Tanah di Sigedong Berujung Sengketa, Pembeli Minta Ganti Rugi

Adapun saksi yang diperiksa berinisial IP selaku Contact Center Specialist PT Bank Jago, terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)