Ketum FKMPP Apresiasi Kejagung Sita Rp11,8 Triliun di Kasus Ekspor CPO

Headline71 Dilihat

JAKARTA – Ketua Umum (Ketum) DPP Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pendidikan (FKMPP) Bachtiar SH mengapresiasi Kejaksaan Agung yang berhasil menyita uang senilai Rp11,8 triliun dari korporasi Wilmar Group dalam perkara korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) periode 2021-2022.

“Kejagung berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp11,8 triliun, dan ini patut kita apresiasi,” ungkap Bachtiar, Rabu (18/6/2025).

BACA JUGA :  Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Ia juga berharap, langkah tegas Kejagung tersebut tak hanya berhenti di kasus ekspor CPO ini saja, tetapi juga dalam kasus tindak pidana korupsi lainnya.

“Seperti kita ketahui, masih banyak kasus-kasus korupsi yang lain ditangani oleh Kejagung. Dan kita mendorong Kejagung untuk menuntaskannya, serta menetapkan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuh Bachtiar.

BACA JUGA :  Menko Polkam Apresiasi Kejagung Atas Penyitaan Rp11,8 Triliun dalam Kasus Ekspor CPO

Diberitakan sebelumnya, penyitaan dilakukan setelah Kejagung menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari lima anak perusahaan Wilmar Group, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Pengembalian tersebut merupakan pelaksanaan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Wilmar Group sebagai terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO dan produk turunannya.(bj)