Tim Pakem Kejaksaan RI Gelar Rapat Aliran Buddha Djawi Wisnu dan Dampaknya pada Hak Kependudukan

Nasional43 Dilihat

JAKARTA – Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Pusat pada Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAMINTEL) mengadakan rapat koordinasi pada Rabu 18 Juni 2025 di Hotel Veranda, Jakarta.

Rapat ini membahas secara mendalam permasalahan terkait pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat, dengan fokus utama pada “Problematika Keberadaan Aliran Buddha Djawi Wisnu.”

Adapun rapat koordinasi ini memiliki dua tujuan utama:

BACA JUGA :  Sekretaris MUI Sumut Bahas Isu Palestina dengan Tokoh Gaza di Sela Muktamar Mathla’ul Anwar XXI

– Melakukan deteksi dini terhadap keberadaan Aliran Buddho Djawi Wisnu serta problematika terkait hak kependudukan bagi para pemeluk agama/kepercayaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97 Tahun 2016.

– Memperkuat peran Tim Koordinasi Pakem dalam melaksanakan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat.

Rapat ini dipimpin oleh Direktur II pada JAM INTEL Basuki Sukardjono, yang merupakan tindak lanjut atas adanya permintaan pencabutan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-011/B.2/12/1976 tentang pelarangan terhadap “Agama Buddha Djawi Wisnu.”

BACA JUGA :  Sambut Idul Adha 1447 H, Jaksa Agung Serahkan Hewan Kurban sebagai Simbol Ketaatan dan Kepedulian Sosial

Permintaan tersebut diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan Agama Buddha Djawi Wisnu Indonesia dan ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.

Berdasarkan hasil monitoring di Jawa Timur, Tim Pakem Pusat mencatat bahwa para pengikut Buddha Djawi Wisnu saat ini mempraktikkan keyakinan mereka dalam bentuk yang beragam.

Sebagian ada yang memeluk agama, sementara yang lain menyatakan diri sebagai penghayat kepercayaan.

BACA JUGA :  Kepala Staf Kepresidenan dan MenPANRB Bahas Penguatan Tata Kelola MBG serta Integrasi Layanan Publik

Dinamika ini menegaskan pentingnya pendekatan yang komprehensif untuk menyikapi keberagaman keyakinan dalam masyarakat guna mencegah terjadinya penodaan agama, penyalahgunaan kebebasan berkeyakinan, serta potensi ancaman terhadap ketertiban umum.(bc)