Kejaksaan Agung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Hukum16 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan keputusan tersebut setelah penyidik melakukan evaluasi terhadap peran Sony dalam perkara yang sedang ditangani, Selasa (23/6/2026)

BACA JUGA :  Kejagung Tetapkan Beneficial Owner PT AKT Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng

Penyidik menilai Sony Sonjaya diduga memiliki peran utama dalam perkara tersebut sehingga tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan status justice collaborator. Status tersebut pada prinsipnya diberikan kepada pihak yang bukan pelaku utama dan memberikan keterangan penting untuk mengungkap tindak pidana.

Selain faktor peran, Kejaksaan Agung juga mempertimbangkan bahwa Sony dinilai belum sepenuhnya mengakui perbuatannya selama proses pemeriksaan.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Lantik Kepala Badan Pemulihan Aset, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di Kejaksaan Agung

Kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG masih dalam tahap pendalaman. Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terus mengumpulkan alat bukti dan mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.