Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Kejati Sumbar di Tangerang Selatan

Hukum19 Dilihat

Jakarta – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Jumat (3/7/2026).

Buronan berinisial YY (69), Direktur PT Pinang Jaya Abadi, ditangkap di kawasan Rawabuntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan. YY merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada kegiatan pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 serta kegiatan fasilitasi pengelolaan sarana distribusi perdagangan Tahun Anggaran 2021 di Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi.

BACA JUGA :  Kunjungan Kerja ke Sumut, Jaksa Agung Pesan untuk Jaga Marwah Institusi dan Hindari Perbuatan Tercela

Berdasarkan penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp811.159.354,26.

Kejaksaan Agung menyebut proses penangkapan berlangsung lancar karena tersangka bersikap kooperatif saat diamankan. Setelah ditangkap, YY dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Jaksa Agung juga kembali menegaskan komitmennya dalam memburu para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian. Seluruh jajaran kejaksaan diminta terus memonitor keberadaan para DPO dan segera melakukan penangkapan guna memberikan kepastian hukum.

BACA JUGA :  Transformasi Penuntutan di Era KUHP-KUHAP Baru, Kejaksaan Dorong Pendekatan Humanis dan Restoratif

Selain itu, Kejaksaan RI mengimbau seluruh buronan yang masih berstatus DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejaksaan menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan untuk bersembunyi dari proses penegakan hukum. (bc/isl)