MEDAN – Ketua Perkumpulan Masyarakat Demokrasi 14 (PD 14) Sumatera Utara, Muhri Fauzi Hafiz, menilai keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN yang menonaktifkan Syah Afandin atau Bang Ondim dari jabatan Ketua DPW PAN Sumatera Utara dilakukan terlalu cepat. Menurutnya, keputusan tersebut diambil ketika status hukum dan konstruksi perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum diumumkan secara resmi.
Muhri menyampaikan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap setiap warga negara yang sedang menjalani proses hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Namun, asas praduga tak bersalah juga harus dijunjung tinggi. Sangat disayangkan jika keputusan politik diambil ketika status resmi dari KPK belum diumumkan secara lengkap,” ujar Muhri, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, masyarakat Sumatera Utara mengenal Bang Ondim sebagai kader yang telah lama berproses dan tumbuh bersama Partai Amanat Nasional. Karena itu, ia berpandangan partai semestinya memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan sebelum mengambil keputusan yang berpotensi membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat.
Muhri menegaskan bahwa PD 14 Sumatera Utara tetap mendukung langkah KPK dalam memberantas korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Di sisi lain, ia mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati hak setiap orang untuk memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita semua berharap KPK segera memberikan penjelasan resmi kepada publik sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPP PAN menonaktifkan Syah Afandin dari jabatan Ketua DPW PAN Sumatera Utara setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (2/7/2026).
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, mengatakan penonaktifan dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Untuk sementara, kepemimpinan DPW PAN Sumatera Utara diambil alih oleh DPP PAN.
KPK mengamankan tujuh orang dalam OTT tersebut, terdiri atas satu penyelenggara negara, satu ASN Pemerintah Kabupaten Langkat, dan lima pihak swasta. Operasi itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan dan belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. (r/isl)
