JAKARTA – Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyatakan kliennya membantah menerima uang senilai Rp50 miliar dari pengusaha Tan Kian. Bantahan itu disampaikan saat Febrie menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara yang berkaitan dengan PT ASABRI.
Hotman mengungkapkan, penyidik mengajukan sebanyak 18 pertanyaan kepada Febrie. Menurutnya, salah satu pokok pertanyaan berkaitan dengan dugaan pemberian uang lebih dari Rp50 miliar oleh Tan Kian.
“Ada 18 pertanyaan, yang pada dasarnya menyangkut apakah benar Tan Kian memberikan uang Rp50 miliar lebih. Jawabannya tidak. Yang jelas, menyangkut uang tidak ada,” kata Hotman usai pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Selain membantah tuduhan tersebut, Hotman juga mempertanyakan mengapa Tan Kian hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, apabila penyidik meyakini telah terjadi pemberian suap, maka pihak yang diduga sebagai pemberi semestinya juga diproses secara hukum.
“Kalau memang Tan Kian disebut memberikan Rp50 miliar lebih, berarti dia diduga sebagai pemberi suap. Kenapa sampai sekarang belum menjadi tersangka? Kenapa langsung kepada penerima? Itu yang saya pertanyakan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan itu, lanjut Hotman, penyidik juga mengajukan pertanyaan mengenai Cafe de’Clan serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Ia menjelaskan, rumah tersebut telah diserahkan dan digunakan oleh seorang advokat bernama Don Ritto sejak 2022. Don Ritto diketahui berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan pengadaan batu bara PLTU, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Hotman menegaskan bahwa Febrie tidak lagi menguasai rumah tersebut secara fisik maupun memiliki keterkaitan dengan money changer yang turut menjadi bagian dari pemeriksaan.
“Baik mengenai renovasi, keberadaan tempat penyimpanan uang di restoran maupun rumah di Sentul, dia tidak tahu-menahu,” tegas Hotman.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menerima pelimpahan penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah beserta barang bukti terkait. Pelimpahan tersebut merupakan bagian dari proses administrasi dan penanganan perkara oleh tim penyidik Kejagung.
Kasus yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam perkara pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Pasca pelimpahan perkara, Kejagung juga telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), yakni Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout), serta Sprindik Nomor 45 yang berkaitan dengan perkara PT ASABRI. (bc/isl)
