Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

Hukum, Nasional29 Dilihat

JAKARTA – Senin 24 Maret 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, berinisial:

BACA JUGA :  Timsus Narkoba Polda Polda Sumut dan Polres Madina Musnahkan 1,5 Hektare Ladang Ganja di Bukit Tor Sihite

ART selaku Direktur PT Tinindo Inter Nusa.

IP selaku Branch Manager Bank Mandiri KCP Jakarta Sudirman Plaza.

PAN selaku Legal PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Region V/Jakarta 3.

JM selaku Direktur PT Gading Orchard.

Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk.

BACA JUGA :  Polda Sumut Gagalkan Modus Baru Sindikat Narkoba, 16 Kg Sabu Disembunyikan di Mobil Towing

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)