DELI SERDANG– Rekrutmen tenaga kerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Serdang Tengah Tanjung Purba menjadi sorotan. Perusahaan tersebut diduga belum mengakomodasi masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, khususnya warga Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, dalam proses penerimaan tenaga kerja.
Persoalan ini dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang menekankan bahwa kegiatan usaha perkebunan harus memberikan manfaat ekonomi dan sosial serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan perkebunan. Selain itu, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 juga mendorong perusahaan perkebunan membangun kemitraan dan memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah usahanya.
Kepala Desa Petumbukan, Zulhilfan Saragih, S.H.I., menjelaskan bahwa proses rekrutmen bermula ketika Humas PT Serdang Tengah, Ruben Nababan, meminta pemerintah desa mengirimkan data calon tenaga kerja untuk mengikuti seleksi PKWT di PKS Serdang Tengah Tanjung Purba.
Namun, menurut Zulhilfan, permintaan tersebut tidak disertai informasi yang jelas mengenai jumlah kebutuhan tenaga kerja, posisi yang dibutuhkan, maupun kualifikasi yang dipersyaratkan.
“Pemerintah desa kemudian membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat dan mengirimkan sejumlah berkas lamaran sesuai permintaan perusahaan. Seluruh pelamar juga telah mengikuti tahapan seleksi yang dilaksanakan oleh pihak perusahaan,” ujarnya, Senin (20/7/2026)
Meski demikian, hasil seleksi mengecewakan Pemerintah Desa Petumbukan karena tidak satu pun pelamar asal desa tersebut dinyatakan lulus.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Manajer PKS Serdang Tengah Tanjung Purba, Ganda Siahaan, menyatakan bahwa para pelamar dari Desa Petumbukan tidak memenuhi persyaratan perusahaan. Salah satu alasan yang disampaikan adalah karena pelamar bukan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Penjelasan tersebut dipertanyakan oleh Pemerintah Desa Petumbukan. Zulhilfan mengatakan, salah satu pelamar yang diajukan merupakan lulusan SMK dengan prestasi yang baik di Kecamatan Galang.
Karena itu, pihak desa berharap perusahaan dapat memberikan penjelasan yang lebih terbuka mengenai dasar penilaian dan hasil seleksi yang dilakukan.
“Kami berharap perusahaan lebih mengutamakan masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasionalnya sehingga keberadaan perusahaan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Zulhilfan.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang, Setia Budi Pane, menilai perusahaan dan masyarakat sekitar perlu membangun hubungan yang harmonis melalui kemitraan yang baik.
Ia berharap perusahaan membuka ruang komunikasi dengan masyarakat sekitar serta memberikan kesempatan yang adil bagi tenaga kerja lokal yang memenuhi persyaratan. Menurutnya, langkah tersebut dapat memperkuat sinergi antara perusahaan dan masyarakat sekaligus mendorong peningkatan perekonomian di wilayah sekitar operasional perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari pihak PT Serdang Tengah Tanjung Purba yang diterima redaksi masih sebatas penjelasan mengenai alasan tidak lolosnya pelamar dari Desa Petumbukan. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi resmi tambahan dari perusahaan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (r/isl)
