JAKARTA — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, mendorong Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII menghasilkan rekomendasi yang tegas terkait penolakan terhadap praktik LGBT di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Anwar Iskandar saat memberikan sambutan pada pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, MUI memiliki tanggung jawab untuk merespons berbagai persoalan yang dinilai bertentangan dengan ajaran agama dan norma yang berlaku di masyarakat. Karena itu, ia berharap KUII VIII menghasilkan rekomendasi yang memberikan sikap yang jelas mengenai persoalan tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa Majelis Ulama Indonesia di dalam menyikapi sebuah perbuatan yang melanggar hukum agama dan melanggar kepatutan yang tidak seharusnya terjadi, kami berharap agar kongres ini mengeluarkan sebuah rekomendasi yang sangat jelas dan tegas terkait penolakan kita terhadap praktik-praktik LGBT di negara ini,” ujar Anwar.
Ia menilai praktik LGBT bertentangan dengan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Allah. Menurutnya, isu tersebut perlu menjadi salah satu perhatian utama dalam rekomendasi yang akan dihasilkan KUII VIII.
“Karena ini akan merupakan sumber penyakit yang sangat mengerikan, tidak sesuai dengan harkat dan martabat makhluk yang namanya manusia, merendahkan martabat manusia,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Anwar juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang, menurutnya, telah memasukkan persoalan LGBT sebagai bagian dari ancaman terhadap ketahanan nasional.
“Kami berterima kasih bahwa pemerintah sudah mengeluarkan satu Perpres yang memastikan bahwa LGBT adalah bagian dari ancaman ketahanan nasional. Itu harus kita hargai,” ungkapnya.
Selain mendorong lahirnya rekomendasi dari KUII VIII, Anwar berharap para pemimpin negara dan anggota legislatif dapat menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum mengenai larangan praktik LGBT.
“Bagaimana saudara-saudara kita, pemimpin-pemimpin kita, perwakilan rakyat ini akan membuat satu undang-undang yang memastikan larangan daripada praktik LGBT ini,” ujarnya.
Menurut Anwar, dorongan tersebut merupakan bentuk keprihatinan ulama terhadap kondisi moral masyarakat dan masa depan bangsa. Ia juga mengingatkan umat Islam agar mengambil pelajaran dari kisah kaum Nabi Luth dalam ajaran Islam.
“Sebuah keprihatinan ulama, sungguh ini keprihatinan kita semuanya. Kita tidak ingin bangsa ini dikutuk oleh Allah SWT seperti zaman Nabi Luth dulu karena melakukan praktik-praktik yang sangat tidak normal,” tutupnya. (r/isl)
