PTUN Tolak Gugatan UGM, Putusan KIP soal Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi Dikuatkan

Hukum, Nasional15 Dilihat

Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak seluruh keberatan yang diajukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 055/X/KIP-PSI/2025 mengenai permohonan keterbukaan dokumen akademik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Dalam putusan perkara Nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT yang dibacakan pada 30 Juli 2026 melalui sistem e-court, majelis hakim menyatakan menolak seluruh keberatan yang diajukan pemohon.

“Mengadili: menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

PTUN juga menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025 tanggal 10 Maret 2026.

BACA JUGA :  Warga Jalan H. Anif Resah, Minta Polisi Tutup BBM Ilegal Diduga Milik Anto

Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Dalam perkara tersebut, UGM menjadi pihak termohon.

Dari delapan jenis informasi yang dimohonkan terkait dokumen akademik Jokowi, KIP menetapkan tujuh di antaranya sebagai informasi yang terbuka sebagian, dengan syarat tidak mengandung nilai akademik maupun informasi pribadi pihak lain.

BACA JUGA :  Bambang Susantono Mundur dari Kepala Otorita IKN

Tujuh dokumen yang dinyatakan terbuka meliputi:

  • Salinan ijazah;
  • Transkrip nilai;
  • Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS);
  • Laporan KKN;
  • Skripsi atau laporan tugas akhir;
  • Surat tugas pembimbing, berita acara sidang, dan SK yudisium;
  • Bukti pendaftaran yudisium serta buku wisuda.

Sementara itu, ijazah asli Jokowi tidak dinyatakan sebagai informasi terbuka.

BACA JUGA :  Di Bawah Kepemimpinan Prof. Zudan, Penerapan Manajemen Talenta ASN Meningkat 188 Persen

Selain dokumen akademik, KIP juga menyatakan informasi mengenai prosedur dan kebijakan resmi UGM terkait kurikulum yang berlaku saat Jokowi menempuh pendidikan merupakan informasi publik yang dapat diakses.

Dengan dikuatkannya putusan KIP oleh PTUN, UGM diwajibkan memberikan informasi yang telah dinyatakan terbuka setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. (bc/isl)