P2G Sumut: MK Sudah Tegaskan MBG Harus Keluar dari Anggaran Pendidikan, Tapi Mengapa Harus Menunggu 2028?

Sumut14 Dilihat

Tebing Tinggi – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Sumatera Utara menyampaikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi berasal dari anggaran pendidikan. Namun, P2G menilai pemberlakuan kebijakan tersebut yang baru efektif pada tahun 2028 masih terlalu lama.

Ketua P2G Sumatera Utara, Jatmiko, S.Pd., mengatakan putusan MK merupakan langkah yang tepat karena anggaran pendidikan seharusnya difokuskan sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Meski demikian, ia mempertanyakan alasan implementasi keputusan tersebut harus menunggu hingga 2028.

BACA JUGA :  Banyaknya Kasus Keracunan MBG di Berbagai Daerah, P2G Sumut minta Pemerintah Lakukan Monitoring dan Evaluasi

“Kami melihat keputusan MK yang mewajibkan MBG keluar dari anggaran pendidikan merupakan langkah yang benar. Namun, kami sangat menyayangkan karena kebijakan tersebut baru berlaku pada 2028. Seharusnya dapat diterapkan secepatnya,” ujar Jatmiko kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).

Menurutnya, dunia pendidikan saat ini masih menghadapi berbagai persoalan mendesak yang membutuhkan dukungan anggaran lebih besar. Di antaranya peningkatan kesejahteraan guru, perbaikan sarana dan prasarana sekolah, serta penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM) tenaga pendidik.

BACA JUGA :  P2G Sumut: Guru Honorer di Ujung Tanduk, Kebijakan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Dinilai Tidak Siap Implementasikan di Daerah

“Anggaran pendidikan seharusnya difokuskan untuk peningkatan kesejahteraan guru, perbaikan fasilitas pendidikan, serta peningkatan kualitas SDM guru. Jika masih dibebani oleh program lain hingga beberapa tahun ke depan, hal ini berpotensi menghambat peningkatan mutu pendidikan,” tegasnya.

P2G Sumatera Utara menegaskan tidak menolak Program Makan Bergizi Gratis. Organisasi tersebut justru mendukung program yang bertujuan meningkatkan status gizi anak-anak Indonesia. Namun, menurut Jatmiko, pembiayaan MBG harus berasal dari pos anggaran yang sesuai sehingga tidak mengurangi alokasi dana pendidikan.

BACA JUGA :  Tangis Guru Pecah di Polda Sumut, Minta Keadilan atas Tewasnya Putra Kelas XII SMA yang Tertembak

“Kami mendukung program MBG sebagai upaya peningkatan kualitas gizi anak. Tetapi pendanaannya harus jelas dan tidak mengambil dari anggaran pendidikan,” katanya.

Karena itu, P2G Sumatera Utara mendorong pemerintah agar mempercepat implementasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, sehingga pengalihan sumber pendanaan MBG dapat dilakukan lebih awal tanpa harus menunggu hingga 2028.

“Pendidikan adalah investasi jangka panjang bangsa. Pemerintah harus memastikan anggaran pendidikan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan,” tutup Jatmiko. (r/isl)