Dugaan Gudang Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Tanjung Morawa Terendus, Polisi Diminta Selidiki

Hukum10 Dilihat

DELI SERDANG – Aktivitas sebuah gudang di Jalan Industri Nomor 52, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan masyarakat. Sebab, gudang tersebut diduga digunakan sebagai lokasi pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kilogram menjadi tabung berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram.

 

Berdasarkan pantauan di lokasi, gudang yang disebut baru beroperasi dalam beberapa waktu terakhir itu kerap didatangi kendaraan pick-up modifikasi yang keluar masuk secara bergantian. Aktivitas itu memunculkan dugaan adanya kegiatan pemindahan isi tabung gas LPG.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, gudang tersebut beroperasi dengan modus jual beli gas industri. Namun, masyarakat menduga lokasi itu juga digunakan untuk praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi.

BACA JUGA :  Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Upacara Penghargaan 25 Personel Berprestasi

 

Warga sekitar juga menyebut gudang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok yang sebelumnya pernah menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam kasus serupa. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian yang membenarkan maupun membantah informasi tersebut.

 

” Setahu kami, bangunan yang kini menjadi gudang tersebut sebelumnya digunakan sebagai tempat penampungan kayu, kemudian beralih fungsi menjadi bengkel mobil dan truk, sebelum diduga digunakan sebagai lokasi aktivitas pengoplosan gas,” ungkap warga setempat yang namanya minta dirahasiakan.

BACA JUGA :  Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Asal Malaysia, Satu Tersangka Diamankan

 

Selain itu, beredar pula informasi yang menyebut dua perusahaan, yakni PT UMS dan PT DMS, diduga terlibat dalal pemasokan gas ke lokasi tersebut.

 

” Kami berharap aparat penegak hukum, khususnya Polresta Deli Serdang, segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Kami meminta apabila ditemukan pelanggaran hukum, proses penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ucap B. Silalahi (56) warga setempat, Senin (3/8/2026).

BACA JUGA :  Sunggal Geger, Penemuan Tulang dan Rambut Diduga Organ Manusia di Sumur

 

Menurut warga, pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi perlu terus diperketat agar penyaluran energi bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

 

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Polresta Deli Serdang maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut terkait dugaan aktivitas di gudang tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian dari aparat penegak hukum.(bj)