JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto yang berisi penjelasan mengenai dasar hukum usulan pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam surat tersebut, Denny juga menguraikan mekanisme konstitusional yang harus ditempuh apabila usulan tersebut diproses.
Denny menyampaikan bahwa surat terbuka itu merupakan lanjutan dari tulisannya yang berjudul Memecat Gibran, yang menurutnya memunculkan beragam respons dari masyarakat. Karena itu, ia merasa perlu menjelaskan landasan pemikiran sekaligus mekanisme hukum yang berlaku menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Denny, persoalan yang diangkat tidak hanya menyangkut posisi Wakil Presiden, tetapi juga berkaitan dengan proses pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024 yang dinilainya bermasalah.
Ia berpendapat demokrasi Indonesia mengalami kemunduran akibat praktik politik uang dan berbagai bentuk kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu.
“Dalam pemilu yang dikorupsi, modal untuk menang bukan lagi kapasitas intelektual dan integritas moral, melainkan bagaimana unggul secara elektoral dengan berbagai cara,” tulis Denny dalam suratnya yang dikutip pada Ahad (2/8/2026).
Denny juga kembali menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden. Menurutnya, putusan tersebut menjadi salah satu peristiwa yang paling berdampak terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia.
Selain itu, ia kembali mengkritik dugaan campur tangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam proses yang memungkinkan Gibran menjadi peserta Pilpres 2024.
Berdasarkan pandangannya, Denny menilai pemberhentian Gibran merupakan salah satu langkah untuk memulihkan demokrasi dan konstitusi.
Mekanisme Konstitusional
Dalam suratnya, Denny menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian presiden maupun wakil presiden telah diatur dalam UUD 1945.
Menurutnya, proses tersebut harus diawali dengan adanya pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden. Pendapat DPR kemudian diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi sebelum diajukan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk diambil keputusan.
“Secara yuridis, prosesnya tidak mudah karena harus melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” tulis Denny.
Ia juga menilai peluang politik atas usulan tersebut bergantung pada dukungan mayoritas kekuatan politik di DPR. Menurutnya, koalisi pendukung pemerintahan Presiden Prabowo memiliki jumlah kursi yang besar sehingga secara matematis memiliki peluang untuk menjalankan proses politik tersebut apabila terdapat kesepakatan.
Denny turut berpendapat bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang berada di luar koalisi pemerintahan, berpotensi mendukung langkah tersebut apabila benar-benar bergulir. (bc/isl)
