Kejati Sumut: Pembangunan Tahap I Gedung Kantor Baru Rampung 100 Persen

Hukum, Sumut8 Dilihat

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menegaskan pembangunan tahap pertama gedung kantor barunya telah selesai 100 persen sesuai ruang lingkup pekerjaan yang didanai melalui hibah APBD Provinsi Sumatera Utara senilai sekitar Rp95 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, membantah anggapan bahwa proyek pembangunan gedung tersebut mangkrak.

Tidak mangkrak. Pembangunan tahap satu sudah selesai 100 persen karena hibah dari Pemprov memang hanya untuk tahap pertama sesuai kontrak,” kata Rizaldi kepada Sumut Pos, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, pekerjaan konstruksi dimulai pada Mei 2025 dan diselesaikan pada akhir Desember 2025 setelah masa kontrak diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

BACA JUGA :  Kejati DKI Jakarta Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Fiktif di Ditjen Cipta Karya

Rizaldi menjelaskan, pada tahun 2026 memang tidak ada aktivitas pembangunan lanjutan karena pekerjaan yang dibiayai melalui hibah APBD hanya mencakup tahap pertama.

Tahun ini memang tidak ada lagi pekerjaan karena yang dikerjakan hanya tahap satu. Siapa yang tidak ingin segera berkantor di gedung baru, tetapi kami hanya sebagai penerima manfaat,” ujarnya.

Untuk melanjutkan pembangunan, Kejati Sumut telah mengajukan usulan anggaran tahap kedua kepada Kejaksaan Agung RI melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Tahap tersebut akan mencakup pekerjaan penyelesaian atau finishing gedung.

BACA JUGA :  Sinergitas Pemerintah Kota Binjai dengan Kejaksaan, Wali Kota Amir Hamzah Audiensi dengan Kajati Sumut

Usulan pembangunan tahap dua sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Agung. Namun, sampai sekarang kami belum memperoleh informasi apakah usulan tersebut disetujui atau belum,” jelas Rizaldi.

Diketahui, pembangunan gedung baru Kejati Sumut dibiayai melalui APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025. Saat proyek berlangsung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut masih dipimpin Topan Ginting.

Proyek tersebut sempat melalui proses tender ulang sebelum akhirnya dimenangkan PT Permata Anugerah Yalapersada dengan nilai kontrak sekitar Rp95,7 miliar.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Tegaskan Penegakan Hukum Berkeadilan  Adalah Kunci Kesejahteraan Masyarakat pada Kunjungan Kerja di Kejati Papua

Berdasarkan kontrak bernomor 600/06/SP/CKTR/V/2025, masa pelaksanaan pekerjaan berlangsung selama 210 hari kalender, terhitung sejak 22 Mei 2025 hingga 17 Desember 2025, kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

Sebelumnya, kondisi fisik bangunan sempat menjadi perhatian publik setelah pada Januari 2026 gedung dinilai belum sepenuhnya selesai. Pembongkaran fasilitas parkir dan lanskap lama serta proses tender proyek juga sempat memunculkan sorotan terkait perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. (bc/isl)