Kejagung Janji Ungkap Pemilik Emas 74 Kg di Sidang Kasus Febrie Adriansyah

Hukum21 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengungkap identitas pemilik emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai miliaran rupiah yang disita dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan identitas pemilik emas tersebut akan dibuka dalam proses persidangan.

“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).

Menurut Anang, penyidik telah bersikap terbuka dalam penanganan perkara. Namun, sejumlah informasi masih belum dapat dipublikasikan demi menjaga kelancaran proses penyidikan, termasuk mengenai kepemilikan emas dan uang yang telah disita.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi di Dinas SDABMBK Medan, Pengamat Hukum: Meski Sudah Dibayarkan, Tak Menghapuskan Delik Korupsi dan Pidananya

“Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi, alat bukti, barang bukti, termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita dari Kortas Polri guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Tim 9 penyidik akan bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan,” kata Anang.

Sebelumnya, Polri menggeledah 12 lokasi yang berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, di antaranya 74 kilogram emas batangan serta uang tunai bernilai miliaran rupiah.

BACA JUGA :  Jampidum Paparkan Transformasi Hukum Pidana dalam Seminar Nasional di Unika Atma Jaya

Penanganan perkara kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan ditangani oleh Tim 9 penyidik dengan supervisi KPK serta pengawasan Komisi III DPR RI.

Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus setelah terseret dalam perkara tersebut. Pada Jumat (24/7/2026), ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan langsung ditahan. Penahanannya dititipkan di Rumah Tahanan KPK. (bc/isl)