Malaysia Selidiki Lolosnya Kopilot Pembawa 26 Kg Ekstasi dari KLIA ke Indonesia

Hukum, Internasional15 Dilihat

Jakarta- Pemerintah Malaysia melakukan penyelidikan menyeluruh terkait lolosnya seorang kopilot berinisial MSO yang diduga menyelundupkan sekitar 26 kilogram ekstasi dari Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) ke Indonesia.

Penyelidikan melibatkan sejumlah instansi, antara lain Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM), Kementerian Perhubungan Malaysia (MOT), Badan Pengawasan dan Perlindungan Perbatasan Malaysia (AKPS), serta Malaysia Aviation Group (MAG).

BACA JUGA :  Semangat Natal 2025, Jaksa Agung: Insan Adhyaksa Sebagai Penegak Keadilan Bagi Semua Umat

Direktur Jenderal AKPS, Mohd Shuhaily Mohd Zain, mengatakan polisi tengah menyelidiki bagaimana MSO dapat lolos dari pemeriksaan keamanan di KLIA meski membawa koper berisi narkotika. Menurutnya, seluruh kru penerbangan tetap menjalani pemeriksaan keamanan, namun pelaku kejahatan kerap menggunakan berbagai modus untuk menghindari pengawasan.

Pemerintah Malaysia menegaskan tidak akan mentoleransi apabila ditemukan adanya keterlibatan oknum petugas yang membantu pelaku meloloskan narkotika dari bandara.

BACA JUGA :  Saat OTT KPK Tak Lagi Senyap: Mengurai Penyebab Informasi Cepat Menyebar

Sementara itu, Malaysia Aviation Group menyatakan akan mengevaluasi dan memperketat prosedur pemeriksaan terhadap seluruh kru pesawat guna mencegah kejadian serupa terulang.

Sebelumnya, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 70.144 butir ekstasi dengan berat sekitar 26 kilogram yang diduga dibawa oleh MSO. Dalam aksinya, ia diduga memanfaatkan jalur khusus kru pesawat yang berbeda dengan jalur pemeriksaan penumpang reguler.

BACA JUGA :  Pemberontak Suriah Kuasai Damaskus, Presiden Assad Kabur Pakai Pesawat

Kasus ini juga menjadi perhatian publik di Malaysia. Sejumlah warganet mempertanyakan efektivitas prosedur pemeriksaan kru pesawat di KLIA, mengingat MSO diduga dapat membawa koper berisi narkotika dan disebut berada di bawah pengaruh narkoba saat menjalankan penerbangan. (bc/isl)