KPK Duga Bebizie Terima Aliran Uang dari Korporasi Batu Bara Tersangka Korupsi

Hukum9 Dilihat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, menerima aliran uang dari korporasi batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Dugaan tersebut dikonfirmasi penyidik saat memeriksa Bebizie sebagai saksi pada Kamis (13/8/2026). Bebizie yang juga menjabat Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jakarta Utara diperiksa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan perusahaan yang diduga mengalirkan uang kepada sejumlah pihak tersebut terafiliasi dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

“Perusahaan-perusahaan ini masih terafiliasi dengan RW (Rita Widyasari),” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026) malam.

BACA JUGA :  Perkara Pencucian Uang ARPG Masuk Tahap Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Menurut Taufik, hasil pertambangan dari perusahaan-perusahaan tersebut diduga sebagian diserahkan kepada Rita Widyasari. Sebagian lainnya, atas sepengetahuan atau untuk kepentingan Rita, dialirkan kepada sejumlah pihak, termasuk saksi yang tengah didalami penyidik.

Namun, KPK belum mengungkap nominal uang yang diduga diterima Bebizie.

“Untuk jumlahnya, nanti kami pastikan terlebih dahulu karena tadi belum disiapkan datanya,” ujar Taufik.

Ia menyebut terdapat aliran dana dari tiga perusahaan afiliasi tersebut yang diduga digunakan untuk kepentingan Rita Widyasari maupun pihak-pihak lain atas sepengetahuan tersangka.

Taufik juga menegaskan bahwa apabila seorang saksi mengembalikan uang yang diduga berasal dari tindak pidana, tindakan tersebut dapat menjadi pertimbangan penyidik sebagai bentuk iktikad baik.

“Jadi, kita belum sampai kepada meminta pertanggungjawaban secara pidana ketika ada saksi yang kemudian mengembalikan dari temuan-temuan yang diduga hasil tindak pidana yang mengalir ke yang bersangkutan,” katanya.

BACA JUGA :  Kejagung Tetapkan Seorang Tersangka Baru di Kasus Korupsi Tol Japek

Bebizie Mengaku Hanya Diundang Bernyanyi

Sementara itu, Bebizie menjelaskan dirinya diperiksa KPK karena pernah menerima pembayaran dari sebuah perusahaan setelah mengisi acara sebagai penyanyi di Kalimantan Timur.

Ia mengaku dua kali mendapat undangan untuk bernyanyi pada 2017-2018.

“Status saya sebagai penyanyi mengisi acara di Kalimantan Timur. Di 2017-2018 itu saya ada dua kali nyanyi di Kalimantan Timur yang diundang oleh PT,” ujar Bebizie usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, penyidik mendalami transaksi pembayaran dari perusahaan tersebut kepadanya.

“Secara profesional, iya. Itu saja. Sekitar 29 (pertanyaan),” ungkapnya.

Tiga Perusahaan Batu Bara Jadi Tersangka

KPK sebelumnya menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Rita Widyasari.

BACA JUGA :  KPK Geledah Rumah Eks Ketua Fraksi NasDem Ahmad Ali

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Penetapan tersangka terhadap ketiga korporasi itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Februari 2026.

KPK menduga ketiga perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Rita Widyasari, anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, serta pihak swasta Geisz Chalifah. (bc/isl)