Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Hukum60 Dilihat

Jakarta– Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.

Pemeriksaan berlangsung pada Jumat (21/8/2026). Dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial YS, seorang PNS pada Dinas Provinsi Banten, dan AR dari Yayasan PAN.

BACA JUGA :  JPU Tegaskan Kasus Nadiem Makarim Murni Penegakan Hukum Berdasarkan Fakta Persidangan

Kejaksaan Agung menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG tersebut.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam siaran pers, Jumat (21/8/2026).

Penyidik menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Dalam penanganan perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

BACA JUGA :  Kejari Sungai Penuh Kembalikan 11 Kendaraan Dinas Senilai Rp1,54 Miliar

Pemeriksaan terhadap dua saksi ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG di lingkungan BGN yang mencakup periode 2025 hingga 2026. (bc/isl)