JAKARTA – Ketua Harian DPP Himpunan Aktivis Republik Indonesia (HARI) HM Nezar Djoeli ST meminta aparat penegak hukum (APH), baik pihak kepolisian maupun kejaksaan, untuk menindak tegas koorporasi yang terlibat dalam pembakaran hutan lahan (karhutla) yang terjadi di Pulau Sumatera dan Kalimantan.
Desakan itu dilontarkan Nezar Djoeli sebagai wujud keprihatinan yang terjadi dan berdampak pada kerusakan lingkungan serta menghentikan aktivitas masyarakat.
“Kasus pembakaran lahan ini jelas sangat merusak ekosistem serta menyebabkan sesak nafas bagi penduduk yang terdampak. Untuk itu APH harus mengusut tuntas perusahaan-perusahaan yang terlibat di dalamnya. Atau bahkan, menindak tegas pejabat yang terlibat,” desak Nezar, Senin (24/8/2026)
Ia juga sangat menyayangkan aksi bakar hutan yang dilakukan oknum-oknum koorporasi untuk membuka lahan sawit, seperti yang dijelaskan
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, baru-baru ini.
Ya, sebelumnya Bareskrim Polri mengintensifkan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla dengan memfokuskan perburuan pada aktor intelektual serta pemodal di balik aksi pembakaran lahan di Indonesia termasuk di Provinsi Jambi.
Penindakan hukum ini menyasar 89 Laporan Polisi (LP) di sembilan wilayah hukum Polda, termasuk Polda Jambi, yang sejauh ini telah menyeret 72 orang tersangka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, menegaskan aksi pembakaran lahan yang dilakukan para tersangka di lapangan tidak mungkin berjalan tanpa adanya imbalan materi.
Kepolisian meyakini ada pihak tertentu yang mengucurkan dana operasional agar pembersihan lahan dilakukan secara instan dengan cara dibakar.
Untuk membongkar rantai kejahatan tersebut, penyidik membagi skala prioritas penegakan hukum guna mengejar pelaku perorangan maupun perusahaan (korporasi).
Polisi berprinsip tidak akan percaya begitu saja pada pengakuan polos para tersangka di lapangan.
Pembuktian difokuskan pada penelusuran transaksi keuangan, rekam jejak bukti fisik, serta petunjuk ilmiah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengungkap aliran dana pribadi maupun alokasi anggaran dari korporasi yang memberi perintah.
Sejauh ini, 72 tersangka yang ditangkap dari sembilan Polda, yakni Riau, Kalbar, Sumsel, Provinsi Jambi, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Aceh, dan Kaltara, terbukti sengaja membakar lahan hingga perapian meluas dan memicu karhutla tak terkendali. (bj)
