Jakarta — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.
Pemeriksaan terhadap keenam saksi tersebut dilakukan pada Senin (24/8/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang tengah ditangani JAM PIDSUS.
Keenam saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik dan dimintai keterangannya masing-masing berinisial RSA dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S dari Mitra SPPG Ciputat, SDS selaku karyawan swasta, U dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak, MA selaku supplier ompreng, serta HD dari Mitra SPPG Cibadak.
Penyidik mendalami keterangan para saksi untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di lingkungan BGN.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis. (bc/isl)
