Masyumi Desak Usut Dugaan Pemaksaan Lepas Jilbab di Unhan, Minta Asma Wafa Andina Diterima Kembali

Politik10 Dilihat

Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Masyumi mendesak pemerintah mengusut dugaan pemaksaan terhadap calon kadet Universitas Pertahanan (Unhan), Asma Wafa Andina, yang disebut mundur setelah mendapat tekanan lisan untuk melepas jilbab saat berada di lingkungan kampus.

Desakan tersebut disampaikan Masyumi melalui Pernyataan Sikap, Ahad (23/82/2026).

Masyumi menilai kasus tersebut telah mencederai rasa keadilan sekaligus menimbulkan persoalan serius terkait perlindungan hak beragama dan hak memperoleh pendidikan.

Dalam pernyataannya, Masyumi menyoroti klarifikasi Kementerian Pertahanan pada 23 Agustus 2026 yang menyebut Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tidak melarang penggunaan jilbab.

Menurut Masyumi, kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara aturan tertulis dengan praktik di lapangan apabila benar terdapat instruksi lisan kepada mahasiswi untuk melepas jilbab.

BACA JUGA :  Gerindra Pastikan Dukung Bakhtiar Sibarani Jadi Wali Kota Medan

“Sebagai partai yang konsisten tegak di atas prinsip amar ma’ruf nahi munkar, Partai Masyumi memandang pemaksaan ini sebagai pelanggaran nyata terhadap hak beragama sekaligus hak memperoleh pendidikan yang dijamin penuh oleh konstitusi,” Ketua Umum DPP Partai Masyumi Dr. Ahmad Yani, SH., MH didampingi Sekretaris Jenderal Samsudin Dayan, SH., M.Si.

Masyumi kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan pihak Unhan.

Pertama, Masyumi meminta agar oknum yang diduga membuat atau memberikan aturan sepihak terkait penggunaan jilbab diusut. Menurut Masyumi, apabila aturan resmi Unhan tidak melarang jilbab, maka instruksi lisan untuk melepas jilbab dinilai sebagai tindakan sepihak dan melampaui kewenangan.

Kedua, Masyumi meminta oknum yang terbukti melakukan pelanggaran diberhentikan dari jabatannya. Masyumi mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan UUD 1945 mengenai kebebasan beragama, hak memperoleh pendidikan, serta perlindungan dari diskriminasi.

BACA JUGA :  Bobby Dikabarkan Didukung Golkar di Pilgubsu: Doain Saja

Ketiga, Masyumi meminta Unhan menerima kembali Asma Wafa Andina pada tahun ini. Masyumi berpendapat bahwa apabila pengunduran diri tersebut terjadi akibat tekanan psikologis dari instruksi lisan yang tidak tercantum dalam aturan tertulis, maka hak pendidikan yang bersangkutan perlu dipulihkan.

Keempat, Masyumi meminta aturan mengenai penggunaan jilbab di lingkungan Unhan ditegaskan secara tertulis dalam Peraturan Rektor. Menurut Masyumi, kejelasan aturan diperlukan untuk mencegah terjadinya penafsiran berbeda di lapangan.

Masyumi juga meminta agar aturan tersebut diselaraskan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi dan ketentuan terkait seragam dinas TNI.

“Pengaturan tertulis ini wajib dibuat, guna mengakhiri kekosongan regulasi yang sering disalahgunakan di lapangan,” kata Masyumi.

BACA JUGA :  Nanda Hafiz Pratama Lubis: Terpilihnya Dr. HM Arfan Daulay Momentum Penguatan Partai Masyumi Sumut

Selain itu, Masyumi meminta kasus tersebut menjadi peringatan bagi seluruh kementerian dan lembaga pemerintah agar setiap kebijakan maupun praktik birokrasi di lapangan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Masyumi menegaskan bahwa institusi pendidikan negara seharusnya memberikan ruang bagi peserta didik untuk menjalankan keyakinan agamanya, bukan menjadikan pelepasan atribut keagamaan sebagai hambatan untuk memperoleh pendidikan.

“Kasus ini harus mendisiplinkan seluruh kementerian agar setiap kebijakan birokrasi di lapangan wajib tunduk pada aturan konstitusional,” tegas Yani.

Di akhir pernyataannya, Masyumi mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga konstitusi dan hak beragama serta menolak segala bentuk kebijakan diskriminatif di lingkungan pendidikan, termasuk lembaga pendidikan yang berada di bawah institusi pertahanan negara. (r/isl)